Budidaya Sarang Burung Walet di Buton Tengah Akan Dikenakan Pajak Daerah

0
825
Foto: ilustrasi sarang burung walet (Sumber foto: ekawalet.com)

Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Budidaya Sarang Burung Walet di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, bakal dikenakan pajak daerah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda), La Ode Albakri, melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Aksar Uddin, Selasa (17/1/2023).

Aksar Uddin menyebut sarang burung walet memiliki nilai jual tinggi sehingga masuk golongan jenis pajak daerah kabupaten/kota yang sudah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang objek perpajakan.

“Tahun ini, Bapenda mengelar sensus pajak daerah yang akan dimulai pada Januari – April 2023 dengan menyasar desa/kelurahan. Pendataan sensus pajak nantinya akan mendata seluruh subjek perpajakan dan salah satunya lokasi sarang burung walet,” ucap Aksar Uddin kepada Mandalapos saat ditemui di ruang kerja.

“Jika semua subjek perpajakan telah didata, selanjutnya akan dibuatkan regulasi untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) mengenai tarif pajak mana saja yang dapat dijadikan objek pajak daerah pada tahun 2024,” sambungnya.

Ia menambahkan, pajak daerah adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang harus dioptimalkan. Sehingga masyarakat diharapkannya berpartisipasi aktif membayar pajak.

“Hasil pajak daerah manfaatnya akan dikembalikan kepada masyarakat misalkan dalam bentuk pembinaan dan pelatihan UMKM serta banyak lagi manfaatnya lainnya untuk daerah tujuannya untuk masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang perpajakan daerah sebagai berikut.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
  4. Pajak Reklame.
  5. Pajak Air Tanah (PAT).
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
  7. Pajak Sarang Burung Walet.
  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang jenis-jenis pajak daerah kabupaten/kota antara lain:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Penerangan Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  11. Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

*Laporan: Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini