Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara, kembali melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023.
Adapun PTSL ini menyasar 8 desa yakni Desa Waliko, Desa Matawine, Desa Teluk Lasongko, Desa Wantopi, Desa Langkomu, Desa Wakambangura II, dan Desa Wasilomata I.
Kepala Kantor BPN Buton Tengah, Mashud Lukman mengatakan, pelaksanaan PTSL merupakan program nasional dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertujuan membantu masyarakat membuat sertifikat tanah dengan mudah dan biaya murah.
“Tahun 2023 ini, ada 8 desa di Buteng mendapatkan program PTSL dengan rincian Desa Waliko 300 bidang tanah, Desa Matawine 210, Desa Teluk Lasongko 150, Desa Wantopi 300, Desa Langkomu 300, Desa Wakambangura II 600 dan Desa Wasilomata I 250 dengan terget secara keseluruhan 2110 bidang tanah yang akan dibuatkan sertifikat,” kata Mashud saat di konfirmasi, Senin (6/2/2023).
Lanjut Mashud, untuk mendukung percepatan program PTSL berjalan baik, ATR BPN mencanangkan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas ) yang telah di sosialisasikan pemasangan patok serentak di Indonesia pada Jumat (3/2/2023). Gema Patas ini bertujuan mengerakkkan kesadaran masyarakat memasang tanda batas atau patok tanah miliknya agar menghindari sengketa lahan yang sering dijadikan objek sengketa di masyarakat.
“Gerakan Gema Patas ini diharapkan masyarakat membuat patok-patok batas hak atas tanahnya baik itu yang sudah bersertifikat atapun yang belum sebagai upaya menghindari terjadinya konflik. Dan ini juga bertujuan mempermudah progam PTSL tanah masyarakat agar proses pembuatan sertifikat tanah jadi lebih muda tanpa masalah,” jelasnya.
“Pemasangan patok batas tanah harus melibatkan batas-batas tanah yang lainnya dengan persetujuan bersama dan kalau bisa disaksikan unsur pemerintah desa dan kelurahan,” sambungnya.
Lukman menambahkan, pendaftaran program PTSL di 8 desa nantinya akan membutuhkan peran serta pemerintah desa membantu petugas melakuan pendataan, pengukuran, dan pemasangan patok batas tanah, sehingga akan membutuhkan biaya dengan persetujuan musyawarah bersama.
“Kalau di BPN itu biaya tidak ada, tapi ini kan kita melibatkan petugas dari desa baik itu biaya patok, materai dan penyiapan dokumen sehingga ini ada biaya instensif untuk petugas desa yang turut serta membantu. Terkait biaya yang dikeluarkan masyarakat sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL biasanya sebesar Rp 350 ribu dan ini atas kesepakatan bersama,” tutupnya.*
*Ahmad Subarjo