Mandalapos.co.id, Anambas — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa gencar memperkenalkan aplikasi berbasis digital M-Paspor.
Melalui kegiatan diseminasi aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) di aula Siantan Nur, Selasa ( 7/2/2023 ). Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tarempa, Ispaisah, menerangkan kemudahan mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Dijelaskan Ispaisah, melalui aplikasi M-Paspor pemohon paspor kini dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke dalam aplikasi.
“Dengan begitu pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukan data permohonan,” ujarnya.
Adapun aplikasi M-Paspor dikatakan Ispaisah memilik fitur, pembayaran PNBP di awal, validasi NIK Dukcapil, Integrasi DPRI, reschedule jadwal kedatangan, dan notifikasi paspor telah selesai.
Dirinya pun mengajak kepada para peserta Diseminasi Aplikasi M-Paspor untuk menyampaikan hasil kegiatan ini kepada masyarakat lainnya.
Adapun langkah-langkah menggunakan M-Paspor yakni,
- Unduh aplikasi M-Paspor dari Playstore atau Appstore lalu buka aplikasi.
- Daftar akun & lengkapi data diri.
- Cek email masuk & aktivasi akun pada aplikasi.
(kode aktivasi dari email dimasukkan pada aplikasi M-Paspor) - Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Lengkapi isian survei & unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
(Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Atau dapat upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg dari memori hp) - Pilih lokasi pembuatan paspor & pilih “pakai lokasi saat ini”.
- Pilih kantor imigrasi & tanggal kedatangan yang tersedia.
- Segera selesaikan pembayaran secara online/offline.
(Pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal) - Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor & Berkas Persyaratan Asli.*
**YAHYA