Mandalapos.co.id, Indramayu — Sat Resnarkoba Polres Indramayu kembali mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sediaan jenis farmasi, tanpa bisa menunjukan surat izin edar jenis farmasi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, kepada awak media, Selasa (14/2/2023).
Kasat Narkoba menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah akan peredaran barang yang terlarang tersebut.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan serta pendalaman, terdapat satu orang pelaku yang diamankan di wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Februari 2023,” ungkap Kasat Narkoba didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim.
Lanjut dijelaskannya, adapun pelaku berinisial R (33) telah diamankan beserta barang bukti 50 (lima) strip obat jenis Tramadol HCI, dengan perstrip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 500 tablet, dan 10 strip obat jenis Trihexyhenidyl dengan perstrip isi 10 tablet dengan jumlah keseluruhan 100 tablet.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan 1 buah kaleng bekas rokok gudang garam surya, yang berisi 8 paket tablet warna kuning bertuliskan DMP (dextro) dengan jumlah keseluruhan 64 tablet, 23 tablet Tramadol HCI, 13 tablet Trihexyhenidyl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp65 ribu, dan 1 unit handphone merk Oppo warna biru.
Menurut Kasat Narkoba, R (33) mengaku barang bukti yang diduga sediaan farmasi obat keras tertentu (OKT) tersebut, didapat dengan cara membeli dari HRA yang beralamat di Jakarta Pusat (DPO).
“Kami akan terus mendalami dan menyelidiki serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah diamankan itu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indramayu,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009.
***Resman.S
Sumber: Humas Polres Indramayu.