Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara, kembali melaksanakan rapat lanjutan membahas tentang penerapan tarif transportasi penyebrangan laut mengunakan Speed boat (kapal cepat) Wamengkoli-Baubau.
Sebelumnya, DPRD Buteng telah melakukan rapat gabung komisi pembahasan tarif Speed Wamengkoli-Baubau pada Senin (13/2/2023) kemarin. Namun, rapat tersebut ditunda karena harus menghadirkan Pemerintah Desa One Waara sebagai bagian pengelola distribusi pelabuhan Wamengkoli.
Rapat lanjutan ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Buteng, Adam, bersama Ketua Komisi I DPRD, La Ode Alim Alam, dengan menghadirkan Pemda Buteng diwakili Asisten I Bupati, Dishub, serta Kepala Desa berserta BPD Desa One Waara, bertempat di ruangan rapat DPRD, Selasa (14/2/2023).
Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Buton Tengah, Adam, mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya membahas penerapan tarif dan pelayanan keselamatan Speed Wamengkoli-Baubau yang dikeluhkan oleh masyarakat.
Menurutnya, rapat ini bertujuan mengakomodir seluruh masukan dari pemerintah daerah maupun pemerintah Desa One Waara yang memiliki hak-hak bersama, tentang pengelolaan penyebrangan laut pelabuhan Wamengkoli.
“Penerapan tarif Speed ini kita harapkan disepakati semua pihak dan tidak lagi memasang tarif atas kehendak yang diinginkan. Dan kami harapkan agar setiap Speed menyediakan pelampung dan mengoptimalkan mesin berfungsi baik menjadi perhatian utama keselamatan penumpang. Untuk itu, kita harapkan peran serta pemerintah melalui Dishub dan pemerintah Desa One Waara melakukan pengawasan dan penertiban,” lanjut Adam.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buteng, La Ode Alim Alam menyampaikan, setelah mendengar seksama antara pemerintah daerah dan pamerintah desa, telah menyepakati usulan penetapan tarif sementara yang dapat digunakan penyedia jasa Speed untuk tarif Wamengkoli-Baubau.
“Ketentuan tarif disepakati dengan rincian per satu penumpang untuk masyarakat umum Rp15 ribu, Pegawai Pemerintah (PNS) Rp 10 ribu, pelajar digratiskan dengan muatan disepakati sebanyak 13 orang sekali jalan. Kemudian harga tarif carter dikondisikan antara siang dan malam, kalau siang harga carter Rp 150 ribu dan harga malam Rp 200 ribu,” urainya.
Dia juga menjelaskan, penetapan tarif sudah disesuaikan dengan kondisi harga BBM saat ini. Sedangkan terkait perbedaan harga umum dan PNS, alasannya pegawai kantor mengunakan alat transportasi Speed tiap hari kerja.
“Jika dihitung biaya tiap harinya lumayan, ditambah lagi harga mobil mereka menuju Lakudo. Dan ini tidak sebanding dengan masyarakat pada umumnya hanya sekali atau dua kali seminggu mengunakan Speed,” jelasnya.
“Tarif ini sudah dapat digunakan, namun bersifat sementara sambil menunggu ketetapan harga dari pemerintah provinsi melalui Pergub, kerena yang berhak menentukan lintas laut antara kabupaten-kota domain keputusan gubenur,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa One Waara, H.Ismail mengatakan, kesepakatan tarif Wamengkoli-Baubau sudah disepakati dan selanjutnya akan di disampaikan kepada para sopir Speed Wamengkoli.
“Hasil rapat kesepakatan tarif ini akan kami tindak lanjuti kepada para sopir Speed,” ucap Ismail ke awak media.
Ismail berharap, ketentuan harga tarif Wamengkoli-Baubau dapat dilibatkan dengan penyedia Speed dari Baubau.
“Penyedia Speed ini bukan hanya berasal dari Wamingkoli tapi ada juga dari Kota Baubau. Untuk itu, kami harapkan ada rapat lanjutan bersama pihak Dishub Kota Baubau yang mengurusi Speed di Baubau sebelum menentukan harga berdasarkan Pergub,” harapnya. *** ADVERTORIAL
Laporan : Ahmad Subarjo