Mandalapos, co.id, SRAGEN – Tersangka peredaran obat–obatan terlarang jenis pil koplo, diringkus jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen.
Tersangka berinisial S alias M, warga kecamatan Gesi Sragen, diringkus saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mendapati sebuah kotak berasal dari jasa pengiriman yang di dalamnya berisi ribuan pil koplo siap diedarkan.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba, AKP Rini Pangestuti, menjelaskan, penggerebegan tersebut berawal dari informasi yang diberikan warga, selanjutnya tim melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus tersangka S alias M.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebuah bungkus paket berisi 500 butir obat jenis Trihexphenidyl, 500 butir Tramadol HCL, obat jenis merlopam sebanyak 10 butir, serta uang tunai hasil penjualan obat jenis Trihexphenidyl dan Tramadol HCI senilai Rp 650 ribu rupiah.
“Penangkapan dilakukan unit Operasional Satuan Narkoba pada 21 Februari 2023 di rumah tersangka, dan berhasil meringkus tersangka peredaran obat-obatan keras jenis Trihexphenidyl, Tramadol HCL serta Merlopam dengan total 1010 butir serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 650 ribu rupiah,“ ungkap AKP Rini, Senin (27/02/2023).
Selain menyita barang bukti obat-obatan, dalam penggerebekan tersebut petugas juga menyita handphone tersangka merk OPPO warna hitam, yang digunakan tersangka sebagai sarana melakukan transaksi.
Lanjut AKP Rini menjelaskan, atas perbuatannya melakukan peredaran obat-obatan keras, tersangka S alias M akan dipidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI. No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Narkoba, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan terlarang dari seseorang berinisial J asal Tangerang.
“Hingga saat ini Satuan Narkoba masih melakukan pendalaman perkara ini untuk menemukan tersangka lain yang berkaitan dengan perkara ini,“ pungkas AKP Rini.*
**(Alim)