MANDALAPOS.co.id, Tuba– Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menghadiri Penandatanganan Kerja Sama kemitraan melalui Videoconference Yang diikuti oleh Seluruh Gubernur, Bupati/walikota, bersama para Kabinet Indonesia Maju yang disaksikan oleh Presiden RI Presiden RI Joko Widodo.
Kegiatan diselenggarakan dalam rangka menjalin hubungan kewirausahaan yang saling menguatkan, antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), temu Kemitraan Penandatanganan MoU PMA/PMDN dengan UMKM 2021.
Pemkab Tuba sendiri diwakili oleh Plt. Kadis Koprindag dan Kabag Kerjasama yang mengikuti kegiatan virtual dari ruang rapat Sekdakab, Senin (18/01/2021).
Dalam sambutan Kepala BKPM, Bahlil Bahadalia menyampaikan, Perpres no 44 menyatakan bahwa setiap PMA maupun PMDN diwajibkan bermitra dengan UMKM, sehingga apapun yang menjadi permasalahan para investor dan pelaku usaha bisa dapat dilayani dengan cepat sesuai dengan mekanisme yang ada.
Diharapkan, Lanjut Bahlil, dengan adanya regulasi tersebut bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi para pelaku usaha UMKM di Indonesia, dan pemberdayaan UMKM yang kompetitif.
“Dengan kemitraan melalui PMA/PMDN bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan juga masyarakat, serta kejelasan syarat administrasi dan alur mekanisme yang diinginkan oleh para pelaku usaha,” ungkap Kepala BKPM.
Ia pun mengajak para pelaku ekonomi untuk tetap optimis dan menghimbau agar seluruh daerah dapat bekerjasama dan bersinergi dalam menumbuhkan perekonomian, guna mendorong pemerataan ekonomi daerah sebagai upaya mengurangi kesenjangan pembangunan.
“Pemerintah Pusat mengharapkan pembangunan infrastruktur kawasan industri dan kawasan ekonomi di daerah juga dapat ditingkatkan,” Tambahnya.
Masih kata Bahlil, Presiden RI Ir. Joko Widodo juga telah mengatakan, guna meningkatkan daya saing nasional, pemerintah menetapkan regulasi yang mendukung kemajuan UMKM di Indonesia agar siap menghadapi pasar global.
“Sesuai dengan amanah UU no.25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan perpress no.44 tahun 2016 tentang daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup, yang menetapkan bidang usaha wajib bermitra dengan UMKM,” erangnya.
Laporan: Andi Febri Gunawan