Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Puluhan massa aksi mengatas namakan Gerakan Rakyat Demokrasi dan Advokasi (Garda) Buton Tengah melakukan aksi demo di Kantor Bupati Buton Tengah, Senin (13/3/2023).
Kedatangan massa aksi ini untuk menolak dan meminta Pemkab Buteng mencabut agar Surat Edaran Bupati Buton Tengah No.182 tentang Larangan Pemberian Informasi/Dokumen Pertanggungjawaban Dinas, yang ditandatangani oleh Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) pada 7 Maret 2023.
Setelah melakukan aksi demo penolakan, Pemda Buton Tengah mengundang perwakilan massa aksi untuk melakukan hearing (dengar pendapat) yang dipimpin oleh Asisten I Akcmad Sabir serta dihadiri Kabag Hukum, Kadis Kominfo, Kesbangpol, Inspektorat dan Kasat Pol PP, bertempat di Aula Kantor Bupati.
Dalam hearing tersebut, Asisten I Bupati Buton Tengah, Akhmad Sabir, meluruskan informasi terkait Surat Edaran No.182 bahwa tujuan surat ini tidak membatasi informasi publik kepada masyarakat sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Yang dimaksud surat edaran Pj Bupati Buteng dalam rangka menjaga kerahasiaan informasi/dokumen dinas dari pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab, yang dapat menggangu kestabilan jalannya pemerintahan. Surat edaran ini dari sudut pandang hukum kami sudah mengkaji bahwa tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang ada,” jelas Akhmad Sabir.
“Lahirnya surat edaran ini landasannya karena kadang kala kita didatangi seseorang tiba-tiba meminta dokumen sedangkan kita tidak tau dia dari mana, pada saat ditanya jawabnya tidak tau bahwa dia disuruh. Oleh karena itu, untuk menjaga kestabilan pemerintahan kita meminta yang ingin mendapatkan informasi/dokumen harus melalui izin resmi misalkan seperti halnya tujuannya untuk pendidikan pasti diizinkan dan ini tidak ada larangan,” sambungnya.
Senada, Kabag Hukum Setda Buteng, Aminuhu, menyampaikan, surat edaran Pj Bupati Buton Tengah, Muhammad Yusup, sifatnya pemberintauan berlaku di lingkup pemerintahan Buton Tengah, bahwa dalam meminta informasi/dokumen keuangan tanpa ada surat resmi secara kelembagaan yang ditunjukan kepada kepala daerah, maka tidak dapat diberikan. Hal ini menurutnya juga diatur dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 4 dan 5.
“Jadi, untuk mendapatkan informasi/dokumen ada syarat yang dipersyaratkan secara formal atau secara resmi karena ini lembaga pemerintah supaya jelas dari mana yang meminta baik itu dari lembaga, Ormas, OKP, Institusi atau siapapun,” tegas Aminuhu.
Lanjut dia menjelaskan, Surat Edaran ini tidak dimaksudkan untuk menghalang-halangi informasi publik seperti pemberitaan beberapa hari di media saat ini.
“Pj Bupati Buton Tengah sangat paham dengan UU. No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik, sehingga surat edaran ini diterbitkan. Dan pemberlakuan kepada unsur kelembagaan Pemda Buteng yang menjadi kewenangannya dan ini sesuai tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah selaku pembina pemerintah di daerah,” ujarnya menambahkan.
Aminuhu menjelaskan, di pemerintah daerah juga mempunyai hukum acara yaitu UU No 30 2014 tentang Administrasi Pemerintah bahwa kepala daerah diberikan kewenangan untuk membuat keputusan atau tindakan administrasi sepanjang tidak bertentangan dengan UU atau aturan pemerintah.
“Olehnya itu, Surat edaran ini merupakan naskah dinas biasa yang tidak bertentangan dengan undang-undang, surat edaran ini juga tidak serta merta menyimpulkan salah atau benar tapi yang berhak itu ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai ruang kalau ada yang mensengketakan untuk menguji sebuah keputusan pejabat publik atau lembaga negara untuk menentukan benar atau tidak,” jelasnya.
Meski telah mendapatkan penjelasan oleh Pemda Buteng, rapat hearing tersebut tidak membuahkan kesepakatan. Sebab, massa aksi tetap meminta Surat Edaran tersebut dicabut.
Selanjutnya puluhan massa pun bertolak ke Kantor DPRD Buton Tengah. Ketua Komisi I DPRD Buton Tengah, La Ode Alim Alam, mengatakan, dari hasil hearing bersama dengan massa aksi telah mendengar keluhan aspirasi tentang Surat Edaran No. 182 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Buton Tengah.
Namun, hasil hearing ini belum dapat disimpulkan kerena perwakilan Pemda Buteng dalam hal ini Pj Bupati Buteng tidak berada di tempat, selanjutnya DPRD akan mengadakan rapat lanjutan.
“Sesuai kesepakatan hearing, DPRD akan mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) mengundang pihak Eksekutif dalam hal ini Pj Bupati Buton Tengah atau Sekda untuk memberikan penjelasan terkait Surat Edaran ini. Dan kami juga akan mengundang perwakilan massa aksi datang mendengarkannya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Surat Edaran No.182 tentang Larangan Pemberian Informasi/Dokumen Pertanggungjawaban Dinas yang ditandatangani oleh Pj Bupati Buton Tengah (Buteng) pada 7 Maret 2023 berbunyi :
“Dalam rangka menjaga kerahasiaan informasi/dokumen dinas dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengganggu jalannya stabilitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, maka saya memerintahkan agar tidak memberikan informasi / dokumen yang sifatnya rahasia atau surat pertanggungjawaban keuangan kepada siapapun tanpa ada surat resmi dan izin dari kepala daerah secara kelembagaan.
Kemudian Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah dan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP Se-Buton Tengah.
Laporan : Ahmad Subarjo