Mandalapos.co.id, SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap Aksi curas atau perampokan bersenpi yang terjadi di Kaliwungu, Cilacap, yang sempat viral beberapa waktu lalu. Tiga tersangka ditangkap di Banten dan Lampung. Empat senpi revolver yang digunakan sebagai sarana kejahatan turut diamankan.
Keberhasilan itu digelar dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, bertempat di lobi Mapolda Jawa Tengah, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (3/4/2023). Hadir pula dalam kegiatan, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang turut memberikan apresiasinya atas prestasi Polda Jateng mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
Kapolda mengungkapkan, tiga tersangka yang diamankan yakni Saiun alias Buang (39) warga Dusun Pasungsari RT 24 RW 3, Kelurahan Sidarahayu, Kecamatan Purwadadi, Jawa Barat. Sarwanto alias Iwan (40) sehari-hari petani warga Dusun V RT2/RW5 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Buay Madang Timur, Sumatera Selatan. Tersangka ketiga adalah Sugiono alias Kowo (450 seorang wiraswasta warga Jaya Munlya RT03/RT01, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Semendawai Suku III, Sumatera Selatan.
“Otak perampokan adalah tersangka Sugiono,” kata Kapolda.
Perampokan itu direncanakan 10 hari sebelum kejadian. Tersangka Buang dan Sugiono pergi ke rumah bibinya Sugiono di daerah Kaliwungu, Kecamatan Kedungreda, Kabupaten Cilacap, tidak jauh dari rumah korban.
Saat itu Sugiono sempat bertanya ke bibinya: “Kalau ambil uang Rp5 juta dari link bank (nama salah satu bank terkemuka) di Nasirun (korban) bisa nggak” dijawab bibinya, “Ambil Rp100 juta juga ada, Pak Kades sering ambil ada”
Dari situlah timbul niatan Sugiono dan Buang untuk merampok. Bersama dengan Iwan, Sugiono menyiapkan senjata api yang diambil dari Ciamis dan Sumatera Selatan. Sehari sebelum kejadian, ketiga tersangka berkumpul di rumah anak tersangka Sugiono di daerah Gimbal Pangandaran.
Kemudian, pada Senin (27/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB, terjadilah insiden itu. Korban yang sedang dikasir warung tiba-tiba didatangi para pelaku dan ditembak bagian tumit kaki kiri. Pelaku juga menembak kaki salah satu saksi.
Atas kejadian ini, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengemukakan pihaknya bereaksi cepat dengan mengerahkan tim gabungan Polres Cilacap dan Jatanras Resmob Polda Jateng untuk memburu para pelaku.
“Dalam usaha penangkapan pelaku tim gabungan mengerahkan segala kemampuan dengan mengedepankan teknik Scientific Crime Investigation,” tandas Kapolda.
“Pada tanggal 30 Maret, satu pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Pandeglang, Banten. Kemudian pada hari berikutnya, 2 pelaku lain berhasil ditangkap di Ogan Komering Ulu, yang terletak dekat perbatasan Lampung,” tambahnya.
Selain empat senpi revolver rakitan, Kapolda menyebut polisi juga mengamankan barang bukti 2 kendaraan bermotor yakni satu unit Honda Grand dan satu unit Beat berwarna hitam serta 27 butir amunisi yang terdiri dari 21 amunisi berkaliber 38mm, kemudian 6 amunisi berkaliber 9mm.
“Termasuk juga uang sisa hasil kejahatan senilai Rp 2,5 juta, berhasil diamankan dari salah satu pelaku,” tutur Kapolda.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku terancam dikenai pasal 365 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut Kapolda Jateng juga menghimbau pada masyarakat agar berhati-hati saat melakukan pengambilan uang.
“Apabila mengambil uang di bank, ATM minta pengawalan polisi, tidak dipungur biaya,” terang dia.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan di wilayah Jawa Tengah.
“Ini saya warning, agar tidak coba-coba melakukan kejahatan di wilayah Jawa Tengah. Kalian boleh kabur, tapi anda akan diburu oleh jajaran Resmob Jatanras Polda Jateng,” tegas Kapolda. ***(Alim)