Mandalapos.co.id, Anambas — Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) dan petasan, hasil kegiatan Operasi Kepolisian “Pekat Seligi” dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas, Senin (17/4).
Dijelaskan Kapolres, dalam kegiatan Operasi Pekat Seligi dan KRYD yang dilaksanakan sejak 23 Maret hingga 16 April 2023, pihaknya menargetkan minuman keras dan petasan yang memiliki suara ledakan cukup keras dan tidak memiliki surat izin memperjual belikannya.
“Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menciptakan siskamtibmas yang aman dan kondusif serta menjaga ketenteraman seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas pada bulan Ramadan dan menjelang perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah,” tutur Kapolres.
Lanjut dirincikan Kapolres barang bukti yang diamankan selama kegiatan dan akan dilakukan pemusnahan, yakni, 8 buah kaleng minuman keras merek Stout berwarna hitam, 16 buah kaleng minuman keras merek Heineken berwarna hijau, 12 buah botol minuman keras Arak Putih, 27 buah petasan merek Magical Shoot W/Tor, 90 buah petasan merek Patriot Air Travel Wtor, dan 15 buah petasan merek Back Packer.
Adapun tindak lanjut yang dilakukan, sebut Kapolres, yakni memberikan imbauan kepada masyarakat yang tertangkap tangan sedang meminum minuman keras agar tidak melakukan kegiatan tersebut lagi. Serta memberikan imbauan kepada masyarakat yang memperjual belikan petasan dengan suara ledakan cukup keras dan tidak memiliki surat izin dari pihak berwenang.
“Mereka diminta membuat surat pernyataan atau surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” pungkas Kapolres.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Kepulauan Anambas, AKP Eriman, mengatakan kepada awak media pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Kepulauan Anambas terkait perizinan penjualan minuman keras.***
**YAHYA