Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah warga di Desa Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, telah ditangani oleh Polsek Mawasangka, sejak diterimanya surat laporan pengaduan pada 3 Maret 2023.
Saat dikonfirmasi Mandalapos, Rabu (26/4/2023) malam, Kapolsek Mawasangka, Iptu Rachmat, mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah mediasi dan berkoordinasi bersama pihak pemilik tanah (Merdan Edi, Diman Safaat, dan Andi Mursin) dengan didampingi kuasa hukum Adv La Ode Muhammad Arfan (Pelapor) dan Kades Polindu (Terlapor) serta dihadiri sejumlah masyarakat.
“Kasus ini sudah dilakukan langkah mediasi sejak awal dengan mempertemukan pihak pelapor dan terlapor, namun karena masing-masing saling mengklaim bahwa pelapor telah memiliki sertifikat dan terlapor mengklaim memiliki dokumen bahwa tanah ini milik aset desa, dan mengatakan tanah pelapor bukan di situ tempatnya, sehingga penyelesaian masalah tanah ini domainnya ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikannya,” ucap Iptu Rachmat.
Lanjut dia menyampaikan, BPN harus turun langsung untuk memastikan apakah tanah yang saat ini disengketakan betul milik pihak pelapor, meski sudah memiliki sertifikat sebagai bukti otentik. Pasalnya, tanda batas dan lokasi tanah belum diketahui pasti di lapangan.
“Kami sudah menyarankan kuasa hukum Pelapor dapat menghadirkan BPN untuk memastikan tanda batas dan lokasinya, dan itu akan dihadiri kepolisian ikut serta bersama untuk mengetahuinya,” ungkapnya.
“Jika BPN sudah pastikan lokasi tanah berada sesuai pegaduan penyerobotan, maka selanjutnya tergantung pelapor apakah diproses sesuai prosedural,” sambungnya.
“Kami akan pastikan tanah yang dipersoalkan ini tidak akan ada lagi aktivitas lanjutan oleh pihak terlapor, apakah itu pengambilan batu, tanah, ataupun lainnya karena tanah ini masing-masing mengklaim,” tambahnya.
Iptu Rachmat menyampaikan, pihak kepolisian saat ini masih saling berkomunikasi dan berkordinasi terkait persoalan tanah ini. Sebab, terkait penanganan perkara berkaitan dengan tanah Kepolisian harus memastikan legalitas status (tanah)nya.
“Sehingga untuk sementara unsur tindak pidananya ditunda sementara waktu, bukan diberhentikan, tetapi didahulukan perdatanya dan setelah itu jika legalitasnya sudah jelas baru pidananya lanjut,” jelasnya.
“Saat ini pihak terlapor sudah menunjuk kuasa hukum dan itu saya disampaikan lewat telepon,” pungkasnya.
Sementara itu, awak media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kades Polindu, namun hingga saat ini belum berhasil ditemui.
Tak sampai disitu, awak media juga mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Desa Polindu, Jikton, melalui pesan WhatsApp.
“Oo masih di kdi kayaknya. Iya ultah sultra,, lusa baru dia pulang,” tulis Sekdes dalam chat nya, pada Rabu (26/4/2023) sore.
Tak berselang 1 jam kemudian, Sekdes Polindu kembali menyampaikan ke media, “Pak desa Tidak jadi berangkat padahal, nanti saya sampaikan karena saya masih di mawasangka,” tulisnya lagi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Mandapos terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Kades Polindu terkait pengaduan dugaan penyerobotan lahan warga. ****Ahmad Subarjo
Catatan: Hasil Konfirmasi Kepala Desa Polindu dapat dibaca di dalam berita berjudul : DPRD Buteng Keluarkan Dua Rekomendasi Kasus Sengketa Tanah di Desa Polindu
[…] Baca Juga: Proses Hukum Dugaan Penyerobotan Tanah di Desa Polindu Menunggu Verifikasi Lapangan oleh … […]