Mandalapos.co.id, Anambas — Pemerintah Desa (Pemdes) Liuk membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Triwulan II periode bulan Mei, Rabu (10/5/2023).
Bantuan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu itu diberikan kepada 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kepala Desa Liuk, Syaiful, mengatakan bantuan BLT DD ini diberikan bagi warga kurang mampu sesuai kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022.
Syaiful pun berharap, para penerima manfaat menggunakan bantuan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.
Tak lupa ia mengajak kepada seluruh Masyarakat Desa Telaga Kecil untuk membangun silaturahmi dan solidaritas antar sesama.
“Sehingga muncul rasa saling menghargai dan saling membantu sesama warga,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan bagi keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil (kelompok) 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal di desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam hal desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria:
- Kehilangan mata pencaharian.
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel.
- Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
****YAHYA