Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Sungguh malang nasib MR (18). Gadis disabilitas (keterbelakangan mental) asal Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) itu, diduga diperkosa oleh lelaki bejat berinisial LA (48).
LU alias LA merupakan warga Bombonawolu dan berprofesi sebagai nelayan. Perbuatan bejat LA terhadap MR diketahui sudah berulang sebanyak 4 kali.
Kanit Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian pemerkosaan gadis disabilitas di Kelurahan Bombonawu pada Jum’at 12 Mei 2023, lalu. Kini terduga pelaku sudah berhasil dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Buton Tengah.
“Terduga LU alias LA pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kelurahan Bombonawulu sudah berhasil tangkap, pada Senin 15 Mei 2023 sekitar jam 19.30 Wita, bertempat di Kelurahan Bombonawulu,” ucap Iptu Sunarton, melalui rilisnya, Senin (15/5/2023) malam.
Iptu Sunarton pun menceritakan kronologis pemerkosaan tersebut, bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku memanggil korban MR (gadis disabilitas) yang saat itu sedang buang air kecil di rumahnya. Selanjutnya, pelaku mengajak MR ke sebuah rumah kosong untuk melakukan aksi bejatnya menyetubuhi gadis tersebut.
“Menurut pengakuan pelaku, ini MR diajak ke rumah kosong untuk disetubuhi. Setelah melakukan aksinya pelaku memberikan uang sebanyak Rp 20 ribu untuk uang jajan. Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk,” ungkapnya.
Lanjut kata dia, dari hasil keterangan terduga pelaku saat diinterogasi ternyata sudah melakukan pemerkosaan tersebut sebanyak 4 kali.
“Atas perbuatan terduka pelaku dan dari hasil pemeriksaan, penyidik mempersangkakan pelaku melanggar Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun penjara,” pungkasnya.***
Laporan : Ahmad Subarjo