Mandalapos.co.id, NATUNA – PT Indoprima Karisma Jaya (IKJ) kembali membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) atau pasir kuarsa ke Kas Daerah Natuna. Sebelumnya, perusahaan pertambangan pasir kuarsa itu juga telah menyetorkan pajak ke Kas Daerah Kabupaten Natuna sekitar Rp1,2 miliar, kini menjadi Rp4,2 miliar.
Padahal selama ini, Natuna minim menerima pajak dari swasta. Namun sejak mulai beroperasi PT IKJ di Desa Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, hanya hitungan minggu, Kasda Natuna telah memperoleh penghasilan sekitar Rp5,4 miliar
“Dari hasil pajak ekspor perdana tambang pasir kuarsa di Desa Teluk Buton, PT IKJ telah menyetor ke Kasda Natuna sekitar Rp1,2 miliar, atau tepatnya Rp1.211.250.000. Setoran kedua sekitar Rp4,2 miliar. Total sekitar Rp5,4 miliar,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna Suryanto, Senin 15 Mei 2023, mengutip Kabar Terkini.
Setoran kedua, menurut Yanto -biasa siapa- bakal terus berlanjut pada setoran ketiga dan seterusnya. Seandai ekspor pasir kuarsa dapat dilakukan dua atau tiga kali dalam sebulan melalui jalur laut, berapa pajak MBLB masuk ke Kasda Natuna?
“Dalam perhitungan cuaca dan gelombang di perairan Natuna, setahun efektif ekspor selama delapan bulan. Sedangkan hari ini, kita baru berhitung pajak masuk ke kasda dari PT IKJ, belum perusahan tambang lainnya. Kita hanya berdoa, semoga perusahaan tambang lainnya bisa ekspor secepatnya,” kata Yanto mengakhiri.**
***RED