Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), mendapat sorotan keras dari Lembaga Swadaya Masayarakat Garansi Unitas Demokrasi (LSM Garuda) Buton Tengah.
Ketua LSM Garuda, Rahim dengan tegas menyebutkan, DP3A harusnya dihapus dari jajaran OPD Pemkab Buteng. Pasalnya, kata dia, fungsi pendampingan khususnya kepada korban anak tindak pidana pencabulan tidak berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang- undangan.
Rahim membeberkan, beberapa pekan yang lalu telah terjadi kasus tindak pidana pencabulan terhadal anak di Buton Tengah. Namun, sampai detik ini belum ada langkah signifikan dilakukan oleh DP3A Buteng.
“Gerak lambat DP3A Buton Tengah dalam melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Mawasangka adalah bentuk nyata ketidak pedulian dan ketidak pahaman terhadap fungsi dan wewenang,” ungkap Rahim, melalui rilisnya diterima, Kamis (18/5/2023).
“Kasus kekerasan seksual yang terjadi sejak sepekan lalu tidak cukup mendapatkan perhatian dari DP3A Buteng. Sehingga korban yang harusnya bisa mendapatkan pendampingan dalam mengatasi trauma diluar dari persoalan hukum, dibiarkan begitu saja,” sambungnya.
Menurut Rahim, kesenjangan ini merupakan catatan kesekian kalinya terjadi pada proses pendampingan yang dilakukan oleh DP3A Buteng terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
“Dari beberapa catatan kasus anak yang yang bersinggungan dengan hukum, terutama kasus kekerasan seksual tercatat tidak ada langkah dari DP3A Buteng,” bebernya
“DP3A Buteng ini, ibarat dinas mati yang hanya menghabiskan uang daerah untuk keperluan yang tidak penting dan memiliki subtansi terutama terkait fungsi dan wewenang mereka,” katanya.
Lebih Lanjut, Rahim memberikan ultimatum kepada DP3A Buteng untuk segera melaksanakan tugas pendampingan terhadap korban tindak pidana pencabulan terhadap anak di Buteng yang terjadi beberapa hari yang lalu.
“Kami atas nama LSM-Garuda memberikan ultimatum kepada kepala DP3A Buteng beserta jajarannya dalam waktu 1×24 jam turun melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan wewenangnya dalam persoalan ini,” tegasnya
“Pada kasus seperti ini, tanpa mengesampingkan persoalan hukum, bahwasanya trauma healing terhadap korban yang masih dibawah umur penting untuk segera dilakukan dengan berbagai aspek pertimbangan,” pungkasnya.
Hingga berita diterbitkan, awak media mandalapos telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kadis DP3A Buteng, namun belum berhasil. **
Laporan: Ahmad Subarjo