MANDALAPOS.co.id, Jakarta- Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan WNA dilarang masuk ke Indonesia selama dua pekan hingga 8 Februari 2021.
Larangan itu bersamaan dengan perpanjangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
“Diputuskan untuk diperpanjang selama 2 minggu sehingga terus akan dilanjutkan selama 26 Januari sampai 8 Februari. Ini termasuk juga untuk pembatasan WNA ke Indonesia,” kata Airlangga dalam jumpa pers daring, Kamis (21/1).
Airlangga mengatakan keputusan tersebut telah dibahas dalam rapat terbatas. Pada rapat itu, Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Politikus Golkar itu menjelaskan pembatasan diperpanjang karena tren penambahan kasus di Indonesia belum melandai. Hanya 2 dari 7 provinsi yang berhasil menurunkan kurva pertambahan kasus Covid-19.
“(Penurunan jumlah kasus) hanya di Provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga.
PPKM Jawa-Bali kembali dilaksanakan pada 26 Januari-8 Februari. Setidaknya ada 77 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang akan kembali menerapkan pembatasan tersebut.
Daerah-daerah itu akan melakukan pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 20.00, 75 persen karyawan perkantoran bekerja di rumah, kegiatan belajar-mengajar dilakukan di rumah, dan pembatasan kapasitas rumah ibadah.
Kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia bertambah 11.703 orang, per Kamis (21/1). Tambahan tersebut membuat total kasus positif covid sejak awal pandemi mencapai 951.651 orang.
Sementara angka sembuh dari Covid-19 bertambah 9.087 orang sehingga total menjadi 772.790. Angka kasus kematian terkait Covid-19 bertambah 346 dengan total 27.203.
***Red