Berkas P21, Polres Anambas Limpahkan Kasus Korupsi Eks Kades Ulu Maras ke Kejaksaan

0
857

Mandalapos.co.id, Anambas – Humas Polres Kepulauan Anambas Polda Kepri melakukan rilis berita terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas

Proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi Dana APBDes Desa Ulu Maras Tahun 2019,oleh Polres Kepulauan Anambas telah memasuki tahap P.21.

Kapolres Kepulauan Anambas Akbp Apri Fajar Hermanto, melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho, mengatakan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan pada hari ini Kamis (8/6/2023).

Kasi Humas menerangkan, bahwa kasus korupsi ini terkait penggunaan Dana APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) tahun anggaran 2019, yang mana Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Kepulauan Anambas telah menetapkan dua orang pria berinisial (R) sebagai tersangka 1 (satu) yang merupakan eks Kades Ulu Maras dan (AR) sebagai tersangka 2 (dua) yang menjabat sebagai kasi kesra / ketua TPK Desa Ulu Maras.

“Kami telah menetapkan 2 orang pria berinisial (R) dan (AR) sebagai tersangka pada beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada penggunaan dana APBDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019,” jelasnya.

Lanjut Kasi Humas mengungkapkan, APBDes Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah senilai Rp.3.072.264.774,00 (Tiga milliar tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah) terdiri dari :
a. Pendapatan asli desa sebesar Rp3.483.000,-
b. Pendapatan transfer sebesar Rp2.648.742.291. Dengan perincian antara lain:
• Dana Desa sebesar Rp.1.248.616.000,-
• Bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp. 36.716.075,-
• Alokasi dana desa sebesar Rp.1.783.449.699,-
c. Penerimaan pembiayaan sebesar Rp.45.660.588,-
• Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp.45.660.588,-.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim, sebut Kasi Humas, ditemukan adanya peristiwa Pidana di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan APBDes Ulu Maras Tahun 2019 yang dilakukan oleh kedua tersangka (R) dan (AR), dengan perincian antara lain :

a. Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp. 370.821.000,00,-.
b. Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 57.555.000,00,-.
c. Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp. 65.836.000,00,-.
d. Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp. 433.650.000,00,-.

“Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang,” ucap Kasi Humas.

Masih diterangkan Kasi Humas, menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri, akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp927.862.000,00,- (Sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli, Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan dan Ahli Pidana.

Adapun Modus Operandi tersangka R Kepala Desa Ulu Maras, diungkapkan Kasi Humas, sejak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa yang akan dikelola yakni dengan cara, menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan atau diperintahkan kades, membuat kebijakan untuk menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya). Memegang dan membayarkan keuangan desa, serta membuat laporan pertanggung jawaban fiktif.

Menurut Kasi Humas, perbuatan tersangka R tersebut dibantu oleh Kasi Kesra AR yang juga merangkap sebagai ketua TPK. Di mana kasi kesra mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka R Kades.

“Terhadap kedua Tersangka R dan AR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Kasi Humas.

“Kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu willayah,” sambungnya.

Oleh karena itu, sebut Kasi Humas, Satreskrim Polres Anambas akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Tak lupa pula ucapan terimakasih dari Kapolres Anambas AKBP Apri Fajar Hermanto kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek korupsi yang dilakukan oleh oknum ini. Juga disampaikan terima kasih dan apresiasi kepada personel Polres Kepulauan Anambas khususnya Satreskrim Polres Anambas, atas kerja keras serta upayanya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucap Kasi Humas. ***

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini