Mandalapos.co.id, Anambas — Sebanyak 5 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, mendapatkan Piagam Penghargaan Desa Mandiri dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
Piagam penghargaan itu diserahkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas bersempenaan dengan upacara peringatan HUT ke-15 Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (24/6) kemarin, di lapangan upacara kantor bupati.
Kelima desa tersebut adalah, Desa Tarempa Barat, Desa Tebang, Desa Batu Belah, Desa Ladan, dan Desa Putik.
Sebagai penerima Piagam Penghargaan Desa Mandiri, Kades Tarempa Barat, Asmarandi, mengucapkan terimakasih kepada seluruh perangkat desa, staff desa, dan masyaarakat, yang sudah mendukung program pemerintah desa selama ini, hingga akhirnya dinotbatkan sebagai Desa Mandiri oleh Kementerian Desa PDTT.
Asmarandi juga menuturkan rasa terimakasihnya kepada Wakil Bupati Kepulauan Anambas, yang telah menyerahkan piagam penghargaan tersebut pada momen spesial HUT Kabupaten Kepulauan Anambas.
Asmarandi pun berharap, agar ke depan perangkat desa dan masyarakaat untuk selalu bersama memajukan Desa Tarempa Barat.
“Mari sama-sama demi desa kita, kita saling sinergi pemerintah desa, BPD dan masyarakat,” ajaknya.
Asmarandi mengatakan, saat menyerahkan piagam penghargaan desa mandiri, Wabup Kepulauan Anambas juga berpesan agar desa yang dinobatkan Desa Mandiri untuk tidak menyia-nyiakan penghargaan yang telah diberikan.
“Dan harapan kami ke pemerintah pusat hingga kabupaten, semoga program yang diluncurkan terhadap desa bisa bermanfaat bagi masyarakat, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan, desa mandiri adalah suatu proses yang dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri.
Kategori desa mandiri antara lain, adanya pelayanan umum yang baik dan penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik, serta desa mandiri adalah desa yang memiliki nilai indeks pembangunan desa (IPD) lebih dari 75.***
*YAHYA