Mandalapos.co.id, Anambas — Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan 2 orang diduga pelaku pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (15/07/2023).
Penangkapan terduga pelaku pencurian ini bermula dari laporan Sekretaris Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Yuli Hartini, yang melaporkan adanya pencurian di kantor desa pada Senin, 26 Juni 2023 lalu.
Berdasarkan keterangang pers dari Polres Kepulauan Anambas, kecurigaan pelapor telah terjadi pencurian bermula saat ia merasa ada yang aneh dan janggal dikarenakan melihat posisi taplak meja berantakan.
Setelah merasa janggal, pelapor pun langsung mengecek satu persatu laci meja tempat staf kantor desa bekerja, alhasil pelapor melihat beberapa laci meja sudah terbuka, dan kemudian meminta para staf kantor untuk mengecek apakah ada barang-barang Inventaris kantor desa yang hilang.
Setelah diperiksa, ternyata banyak barang-barang Inventaris kantor desa yang sudah raib yakni 8 unit Laptop, 1 unit Infocus dan 1 unit DVR alat rekam kamera CCTV.
Setelah mendapat laporan, Anggota Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas pun melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya pada Sabtu, 15 Juli 2023, anggota Sat Reskrim mendapat informasi dari medsos sehubungan adanya salah seorang warga tertangkap tangan melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sagulung Polresta Barelang.
Setelah diamati, ternyata tersangka yang diamankan di polsek tersebut mirip dengan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Usai mendapati informasi itu, KBO Reskrim memerintahkan personil Polres Kepulauan Anambas yang sedang melaksanakan cuti di Batam untuk melakukan interogasi terhadap tersangka yang diamanakan di Polsek Sagulung.
Dari hasil interogasi tersebut, kemudian tersangka mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepada petugas, pelaku mengaku bernama Hardi Saputra alias Hardi bin Pandi. Dia juga menerangkan bahwa tindakan pencurian di Kantor Desa Tarempa Barat Daya, dilakukannya bersama temannya bernama Zamri Yanto.
Atas keterangan pelaku, selanjutnya personil Satuan Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penangkapan terhadap tersangka Zamri Yanto ketika sedang berada di Teluk Red Kecamatan Siantan, Anambas.
Kini pelaku Zamri Yanto dibawa ke Polres Anambas untuk dilakukan penyelidika lebih lanjut.***
*Yahya