Tekan Kasus Anak di Bawah Umur, Polsek Siantan Gelar Rapat Koordinasi dengan Pengelola Hotel

0
710

Mandalapos.co.id, Anambas — Polsek Siantan menggelar pertemuan dengan pengelola hotel atau penginapan di wilayah sektor Siantan untuk rapat koordinasi terkait kamtibmas, Senin (17/7/2023) di Mapolsek Siantan, Kabuaten Kepulauan Anambas.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Siantan, Aiptu Rudi Fransiscus, Ps. Kanit Binmas Polsek Siantan, Aipda Hafizh F, Ps. Kanit Intelkam Polsek Siantan, Bripka Zulkifli, dan Personil Polsek Siantan.

Mewakili Kapolsek Siantan, Ps. Kanit Intelkam Polsek Siantan, Bripka Zulkifli, mengucapkan terimakasih kepada pengelola Hotel yang sudah hadir ke Mapolsek Siantan dalam rangka koordinasi.

Dijelaskannya, tujuan kegiatan ini dilaksanakan karena maraknya permasalahan dan kasus melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Zulkifli berharap dengan adanya kegiatan koordinasi ini bisa terjalin kerjasama yang baik guna mencegah terjadi kasus anak di bawah umur.

“Mungkin setelah ini bapak dan ibu bisa menyampaikan saran dan masukan ke kita biar kita bisa mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kasus anak di bawah umur. Setelah ini mungkin ada kita buat kesepakatan bersama dan ditandatangani,” ucapnya.

Adapun masukan dan informasi yang disampaikan pemilik hotel di antaranya, terkait adanya tamu yang masuk hotel menggunakan KTP nya, namun setelah mengambil kamar ternyata digunakan anak di bawah umur.

Hal itu juga terjadi lantaran pemilik hotel tidak bisa memperhatikan setiap orang yang masuk, karena terlalu banyak tamu. Meski demikiam, para pemilik hotel juga sudah berupaya untuk melarang anak di bawah umur mengambil kamar.

Setelah melakukan diskusi panjang, Polsek Siantan dan para pemilik hotel akhirnya membuat kesepakatan bersama yakni,

  1. Tamu harus bersedia menyerahkan KTP atau identitas diri lainnya ketika check in.
  2. Tamu tidak boleh menerima tamu di bawah umur / pelajar kecuali didampingi orang tua.
  3. Tamu dilarang menginap satu kamar dengan lawan jenis yang bukan suami istri.
  4. Tamu dilarang membawa barang terlarang, narkoba, senjata tajam, dan lainnya yang melanggar hukum.
  5. Polsek Siantan membuat Stiker / Banner dengan bentuk imbauan yang akan di tempel di setiap hotel.

Kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh seluruh perwakilan hotel di wilayah Kecamatan Siantan.***

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini