Mandalapos.co.id, Anambas — Kantor Imigrasi kelas Il TPI Tarempa melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing ( Timpora ) tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (18/7/2023) di Aula Siantan Nur, Tarempa.
Kegiatan bertema “Optimalisasi Kerja Sama Pengawasan Perbatasan di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas” itu, mengangkat issu kerawanan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP), dan kasus melibatkan remaja di Kepulauan Anambas.
Kegiatan ini digelar juga dalam rangka penguatan aspek kerjasama antar instansi untuk optimalisasi pengawasan perbatasan, dalam hal menanggulangi dan mencegah penyelundupan manusia dan perdagangan orang di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Mengawali pemaparannya sebagai narasumber, Kapolres Anambas diwakili Kasat Intel, Ipda Christian Nicholaus Tampubolon, menerangkan, menurut Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007, TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti ditentukan dalam Undang-Undang (UU) ini.
Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Lanjut Kasat Intel dalam pemaparannya, berdasarkan data kasus yang terjadi di Kepulauan Anambas, pihaknya pun menyimpulkan analisa yakni,
- Masih kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak menyebabkan masih banyaknya terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh remaja, maupun anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas
- Kurangnya peran aparat desa/RT/RW dalam mengawasi setiap kegiatan masyarakat yang ada di wilayahnya terutama tempat-tempat yang dianggap rawan tindak pidana.
- Banyaknya tempat-tempat hiburan malam seperti karaoke yang beroperasi pada jam-jam rawan menjadi tempat sasaran para remaja untuk berkumpul .
- Tidak adanya pengawasan terhadap tamu yang menginap pada hotel–hotel /penginapan di Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga kerap dijadikan sebagai tempat untuk menginap bagi pasangan yang belum menikah khususnya para remaja.
- Minuman keras dan beralkohol yang bebas diperjualbelikan oleh para pedagang tanpa memandang batasan usia di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi penyebab banyaknya remaja yang mengomsumsi alkohol terutama di tempat-tempat karoke/hiburan malam
- Adanya indikasi remaja Kabupaten Kepulauan Anambas yang mengomsumsi obat batuk merek komix secara berlebihan di tempat-tempat wisata yang mana obat batuk tersebut apabila dikomsumsi dalam jumlah yang berlebihan dapat menimbukan efek mabuk.
- Tidak tersedianya lokasi/tempat melaksanakan hobby balap motor oleh para remaja Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga kerap kali menjadikan tempat-tempat umum melaksanakan aksi balap liar seperti di jembatan SP2 Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas
- Banyaknya tempat – tempat sepi yang dijadikan tempat berkumpulnya para remaja untuk melakukan tindak pidana seperti penyalahgunaan narkotika dan melakukan tindakan asusila.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah, dalam pemaparannya mengatakan, faktor penyebab maraknya TPPO dan PMI-NP di antaranya yakni, susahnya mencari lapangan pekerjaan di Indonesia, tidak seimbangnya jumlah pencari tenaga kerja dengan lapangan pekerjaan yang tersedia, banyaknya permintaan pekerja dari perusahaan di luar negeri, mindset masyarakat bahwa gaji di luar negeri lebih besar dari pada di dalam negeri, dan adanya keluarga yang telah bekerja atau menetap di luar negeri.
Sedangkan modus operandi yang digunakan pelaku TPPO dan PMI-NP di antaranya, penyalahgunaan dokumen perjalanan, penipuan lowongan pekerjaan di luar negeri, surat rekomendasi palsu dari universitas atau perusahan di luar negeri, pemanfaatan celah perbatasan dan pelabuhan-pelabuhan tikus, dan ekspoiltasi seksual.***
*YAHYA