Kecam Aksi Penikaman Jurnalis, IMM Kota Baubau Minta Kepolisian Segera Tangkap Pelaku

0
340
Ketua IMM Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik, IMMawan La Ode Awal Ramadhan (tiga dari samping kiri) bersama IMMawan dan IMMawati Kota Baubau

Mandalapos.co.id, Buton Tengah — Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Baubau menyikapi kasus penyerangan jurnalis media online di Kota Baubau yakni LM Irfan Mihzan. Jurnalis media online kasamea.com itu, ditikam oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (22/7/2023). Kasus penikaman ini diduga didasari pemberitaan korban atas kasus korupsi di Buton Selatan.

Ketua IMM Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik, La Ode Awal Ramadhan, mengecam aksi penikaman yang dilakukan OTK terhadap seorang jurnalis Kota Baubau itu. Ia menduga aksi penikaman ini merupakan tindakan premanisme karena diduga kuat ada dalang di baliknya.

“Kasus penikaman wartawan ini adalah bentuk premanisme yang kami menduga ada sosok penting mendasari OTK melakukan penyerangan. Kasus ini akan menjadi pertanyaan besar publik yang harus diungkap oleh Kepolisian Kota Baubau,” kata La Ode Awal Ramadhan melalui rilisnya, Minggu (23/7/2023).

Menurut La Ode Awal Ramadhan, peran pers hari ini di era 4.0 adalah salah satu corong informasi sangat mudah dijangkau oleh masyarakat umum melalui media sosial online. Dan keberadaan Pers saat ini menjadi salah satu alternatif pengganti TV yang hanya dengan menggunakan telpon seluler sudah dapat dijangkau.

Lanjut kata dia, kerja-kerja jurnalistik pers di Indonesia dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Olehnya itu, jika kemudian ada pihak pihak yang merasa dirugikan dengan adanya berita yang dipublikasikan, dapat diselesaikan dengan prosedur UU Pers itu sendiri, bukan menggunakan tindak premanisme untuk membungkamnya.

“Negara kita ini di dalam pasal 1 ayat 3 UUD di sebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Inilah yang mendasari negara memberikan ruang untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada yg di rugikan. Dan terkait produk jurnalistik yang melanggar atau marasa dirugikan dapat ditempuh UU Pers dengan mengadu ke dewan pers,” ungkapnya.

Terakhir, La Ode Awal Ramadhan meminta persoalan ini harus secepatnya mendapat perhatian dan tindakan cepat dari Polres Baubau, sebagaimana tugas pokok dan fungsi dari pihak kepolisian dalam UU nomor 2 tahun 2002.

“Kami meminta Polres Baubau dapat segera menangkap pelaku penikaman. Kami meminta kasus ini diusut tuntas dalam waktu cepat untuk mengungkapkan motifnya penyerangan terhadap wartawan,” tegasnya

“IMM Kota Baubau siap mengawal kasus ini sampai tuntas. Dan kami mewarning Polres Baubau, jika persoalan ini lambat ditangani,” pungkasnya.

Sebagai informasi, jurnalis sekaligus Direktur kasamea.com, LM. Irfan Mihzan, diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang OTK tepat didepan rumahnya di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, pada Sabtu (22/7/2023). Akibat penikaman tersebut, korban mengalami 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan kiri bagian atas.*

***Tim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini