Mandalapos.co.id, Anambas — Sebuah kapal tongkang dengan nama USJ IX Dumai milik PT Usda Seroja Jaya, terdampar di perairan Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Belakangan diketahui, lokasi terdamparnya kapal tersebut merupakan kawasan konservasi. Menurut Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama UPT LKKPN Pekanbaru, Syofyan Roni, kapal yang kandas tersebut menyebabkan kerusakan pada karang di sekitar.
“Senin tanggal 24 Juli kita turun ke lapangan lakukan pengecekan, itu lokasinya kemarin kami cek di dekat pulau Unjung, masih di kawasan konservasi,” kata Syofyan dihubungi mandalapos, Kamis (27/7/23).
Sebagai pengelola kawasan konservasi, Syofyan mengatakan pihaknya sudah melakukan identifikasi awal dampak bawah air dari kapal terdampar, bersama, PSDKP dan Pol Airud.
“Dari hasil pengecekan yang terlihat ada beberapa karang pecah dan rusak di bawah tongkang USJ itu,” ungkapnya.
Meski demikian, Syofyan mengaku hingga kini tim nya belum menemui pemilik kapal terdampar. Namun, ia juga telah berkoordinasi dengan PSDKP, Syahbandar, dan Kepolisian.
Syofyan pun berharap pemilik Kapal USJ IX bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Harapan kami saat evakuasi pemilik diminta bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan,” ujarnya.
Lanjut dijelaskan Syofyan, meski peristiwa kapal terdampar itu merupakan keadaan terpaksa atau force majeure, namun faktanya ada dampak yang ditimbulkan dari peristiwa itu. Sehingga Syofya berharap pemilik kapal tetap bertanggungjawab.
“Karena kerusakan terumbu karang ini bagian dari konsep teman-teman pengawasan di bidang sumber daya kelautan, karena sudah diatur dalam undang-undang, tapi apakah bentuknya nanti ganti rugi atau denda itu bukan ranah kami,” tegasnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Koordinator Pengawas (Korwas) Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Kotot Setiadi, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke pemilik Kapal USJ IX atau perwakilannya untuk berkoordinasi.
“Katanya hari ini mau datang, untuk kerusakan karang patah atau pecah, kita turun dengan tim konservasi melakukan pemotretan di bawah kapal, kita minta pertanggung jawaban mereka karena itu kawasan konservasi, makanya kita kejar biar jelas,” tegas Kotot.
Kotot juga mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Syahbandar agar menahan kapal tersebut.
“Kita nanti juga koordinasi dengan Syahbandar kalau kapal mau melarikan diri kita minta tahan dulu,” sebutnya.
Lanjut menurut Kotot, ada dua jalur yang dapat diambil pemilik kapal atas dampak di wilayah konservasi, yakni jalur pidana dan jalur kesepakatan.
“Jalur kesepakatan itu maksudnya sanksi administrasi untuk mengganti kerusakan ekologi, nanti hitung-hitungannya dari pihak konservasi atau dari Kementerian Lingkungan Hdup. Tentang besar denda itu tergantung kerusakannya dan keluasannya,” jelas Kotot.
“Sejauh ini kerusakan karena dia tidak sengaja masuk dan terdampar, pertama unsur kesengajaannya saya analisir tidak ada karena memang cuaca,” imbuhnya. ***
***YAHYA