Mandalapos.co.id, Tulang Bawang — Penjabat (Pj.) Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, membuka kegiatan Bimtek Penyusunan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Desa berdasarkan PERKA LKPP No. 12 tahun 2019, tentang pedoman tata cara pengadaan barang dan jasa, Minggu (30/7/2023) di Hotel Horison Bandar Lampung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 294 peserta dari 147 kampung (desa) se Kabupaten Tulang Bawang, dengan rincian data kehadiran 138 kepala kampung dan 156 aparatur kampung atau staf.
Dalam arahannya Pj. Bupati Tuba Qudrotul Ikhwan, menyampaikan kepada seluruh Kepala Kampung (kades) agar dapat berhati-hati dalam mengimplementasikan anggaran dana desa.
Menurut Pj.Bupati, selain atas dasar skala prioritas, anggaran dana desa juga harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta senantiasa bermusyawarah dengan seluruh unsur terkait, sehingga penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran dan membawa manfaat bagi kemajuan desa atau kampungnya.
“Dalam pembangunan kampung baik pembangunan fisik maupun non fisik yang mengunakan anggaran dana desa, setiap kakam agar melaksanakan musyawarah terlebih dahulu apa saja yang diprioritaskan dan sesuai kebutuhan masyarakatnya, serta sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui kedaulatan desa,” jelas.
Pj. Bupati juga berharap agar seluruh kepala kampung lebih jeli melihat keunggulan yang bisa dikembangkan oleh kampung, baik di bidang UMKM, kerajinan tangan, dan usaha produktif lainnya. Sehingga, kampung tersebut memiliki nilai jual di tingkat Nasional dan internasional, dalam rangka menuju kampung mandiri.
Tak lupa Pj. Bupati berpesan, agar semua kepala kampung melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang berlaku.
“Ikuti materi-materi yang disampaikan oleh narasumber dengan baik, sehingga ke depan dalam pengelolaan dana desa terkait pengadaan barang dan jasa menjadi efektif dan efisien, serta dapat dipertanggung jawabkan,” ucapnya.
***(Andi Febri Gunawan)