Mandalapos.co.id, Anambas — Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, bersama para kapten kapal pukat mayang yang beroperasi di Kepulauan Anambas, sepakat menolak beroperasinya kapal pukat cantrang di Laut Anambas.
Dalam pertemuan di Rumah Makan Pondok Kayu, Tarempa, Senin (31/7/2023). Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan bersama, untuk menolak pukat cangtrang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Dedi Sahputra, mengatakan, poin kesepakatan itu juga berisi pernyataan sikap untuk meminta pemerintah dan instansi yang memiliki kewenangan untuk menindak tegas kapal cantrang di Kepulauan Anambas.
“Kami juga menolak kapal jaring berkantong di Anambas. Kami sepakat, siapapun hari ini khususnya nelayan lokal dan kapal mayang, untuk sama-sama menjaga laut Anambas dan menindak kapal yang menggunakan alat tangkap ilegal dan tidak dibenarkan undang-undang,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, kapal cantrang sudah cukup meresahkan nelayan tradisional Anambas dan kapal pukat mayang. Menurut laporan yang ia terima, kapal cantrang tersebut tak segan-segan beroperasi hanya berjarak 3 mil dari bibir pantai.
Dedi pun berharap, pemerintah dan instansi berwenang lainnya dapat mendengarkan laporan dan keluhan para nelayan.
“HNSI akan lakukan patroli sendiri jika laporan kami tak diindahkan. Kami minta dukungan semua stakeholder terkait untuk menertibkan,” ujarnya.
Meski demikian, sebut Dedi, HNSI akan memberi ruang ke pemerintah dan instansi lainnya untuk menindak tegas. Namun, jika terlihat instansi terkait tidak mengambil sikap, Dedi menegaskan HNSI akan bertindak.
Senada dengan Ketua HNSI, perwakilan kapal pukat mayang yang beroperasi di Anambas, Bintara Sihombing, berharap dalam rangka penolakan pukat cantrang yang beroperasi di Anambas, pemerintah diharapkan menindaklanjuti keresahan nelayan.
Menurut Sihombing, pukat cantrang yang beroperasi di Anambas dapat merusak ekosistem laut. Hal itu pun ia rasakan sebagai nelayan kapal pukat mayang, di mana perolehan penangkapan ikan jauh berkurang, ketika kapal cantrang mulai beroperasi di Anambas.
“Pukat yang ditarik itu akan menghancurkan karang-karang di dasar laut. Izin mereka memang jaring berkantong, tetapi yang namanya jaring berkantong tanpa olah gerak kapal, sementara di lapangan pukat mereka itu ditarik, itu dilarang pemerintah,” jelasnya.
“Mereka kalau siang beroperasinya di atas 20 mil, tapi kalau malam hanya 2-3 mil dari pantai,” imbuhnya.
Sihombing pun menegaskan, akan mengambil tindakan jika pemerintah tak segera mengambil sikap.
“Harapan kita ke pemerintah untuk segera menindak, jangan sampai terjadi hal tak diinginkan, karena laut ini bukan untuk dinikmati sementara saja, tapi untuk anak cucu juga,” pungkasnya. ***
*YAHYA