Terlupakan, PSDKP Tak Dilibatkan Syahbandar Dalam Evakuasi Kapal USJ IX di Anambas ?

0
1164
Kapal USJ IX saat dievakuasi dari perairan Batu Belah Anambas (Foto: istimewa)

Mandalapos.co.id, Anambas –– Kapal Tongkang USJ IX Dumai yang terdampar di perairan Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, kini telah dievakuasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kapal milik PT Usda Seroja Jaya itu terdampar di kawasan konservasi sehingga merusak karang di sekitar.

Baru-baru ini, mandalapos mendapat informasi bahwa kapal tersebut telah dievakuasi oleh pemiliknya. Ketua HNSI Kecamatan Siantan Timur, Habibi, mengatakan kapal tongkang itu ditarik pada Minggu, 30 Juli 2023.

Habibi mengungkapkan, saat proses evakuasi dirinya tak melihat ada petugas dari Satwas SDKP Kepulauan Anambas maupun UPT LKKPN Pekanbaru. Hal ini juga dibenarkan oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Kotot Setiadi.

Menurut Kotot, saat proses kapal dievakuasi keluar dari kawasan konservasi itu, pihak Syahbandar tidak berkoordinasi dengan instansinya.

“Tidak dikonfirmasi sama sekali saat kapal bergerak. Harusnya KSOP Syahbandar itu kontak dulu, tanya ke kita apakah sudah selesai urusan dengan kita,” ujar Kotot ditemui mandalapos, Rabu (2/8/2023).

Meski demikian Kotot menjelaskan, PSDKP telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan untuk membuat berita acara keterangan dan kronologi kejadian.

Diungkapkan Kotot, saat di BAP perwakilan perusahaan menyatakan siap bertanggungjawab apabila terjadi kerusakan karang di lokasi kapal terdampar.

“Sudah diterbitkan Letter of Undertaking atau surat penyataan kesanggupan bertanggungjawab apabila nantinya ditemukan kerusakan,” bebernya.

Tak sampai di situ, Kotot mengatakan pihaknya akan kembali turun ke lokasi bersama pengelola konservasi, untuk memastikan kerusakan karang yang diakibatkan terdamparnya kapal tersebut dan paska dievakuasi.

“Kemarin kita cuma lihat bagian luar, memang ada kerusakaan, tapi gatau di bagian dalamnya. Setelah kapal dievakuasi baru nampak bagian dalam, serta saat selesai dievakuasi ada tidak dia merembet ke kerusakan lain,” terangnya.

Ditanya terkait denda yang dikenakan kepada pemilik kapal, Kotot menjelaskan, bahwa langkah selanjutnya adalah tim ahli akan turun ke lokasi dan menghitung kerugian dari setiap kerusakan.

“Dengan adanya jumlah kerugian kami lapor ke Batam, untuk diproses oleh kantor Batam. Surat itu juga tertuju ke Kementerian Kelautan Perikanan, cq Direktorat Sumber Daya Kelautan Perikanan,” sebutnya.

Ke depan, Kotot pun berharap agar sesama instansi bisa saling berkoordinasi dan menghormati. Terkait masalah di kawasan konservasi, hal itu menurutnya menjadi tanggung jawab bersama.

Dihubungi terpisah, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli Pertama UPT LKKPN Pekanbaru, Syofyan Roni, membenarkan adanya kerusakan karang pada lokasi kapal terdampar di perairan Batu Belah, Anambas.

Meski demikian, Syofyan mengatakan pihaknya tak memiliki kewenangan untuk penegakan hukum dan penetapan denda.

” Kami menerima laporan dari masyarakat, kami turun ke lapangan mengecek dan koordinasi dengan APH, jika ada pelanggaran sumberdaya perikanan, proses penegakan hukum ada di PSDKP, kami hanya mensuport data diperlukan,” tuturnya.

Dengan dilepasnya kapal USJ IX meninggalkan perairan Anambas sebelum adanya jaminan, dikhawatirkan berdampak pada rumitnya penegakan hukum perdata. Apalagi belum ada perhitungan biaya kompensasi kerusakan karang oleh PSDKP.

Dalam berita selanjutnya, mandalapos akan melakukan konfirmasi kepada Syahbandar Kabupaten Kepulauan Anambas. ***

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini