Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng untuk Pemilu 2024 pada hari ini, Sabtu (19/8/2023).
Ketua KPU Buteng, La Ode Abdul Jinani mengatakan, penetapan DCS anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah telah melalui proses tiga tahapan, yakni masa awal pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg), masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, dan masa pencermatan rancangan DCS.
“Dari 15 partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacaleg ditetapkan DCS jumlahnya 251 orang dengan rincian 157 laki-laki dan 94 perempuan dengan presentasi keterwakilan perempuan diatas rata-rata 30 persen lebih,” ucapnya merincikan, Sabtu (19/8/2023).
“Penetapan DCS ini terdapat pengajuan bacaleg parpol mengalami pengurangan dari jumlah awal pengajuan pendaftaran. Penyebabnya karena terdapat bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi,” lanjut kata dia menambahkan.
Lebih lanjut, Komisioner KPU Buteng dua periode ini menyampaikan, setelah pengumuman DCS ini KPU Buteng meminta masukan dan tanggapan masyarakat perihal daftar calon sementara yang ditetapkan.
“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan ke KPU Buteng dimulai dari tanggal 19- 28 Agustus 2023. Harapan kami masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan untuk memberikan informasi apabila dalam penetapan DCS ini terdapat bacaleg tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
“Tentunya masukan dan tanggapan ini disertai dengan indentitas diri dan bukti yang relevan, baik itu disampaikan secara langsung di kantor KPU Buteng di Lakudo, melalui website info pemilu KPU, emailnya bakohumaskpubuteng@gmail.com atau informasi lebih lanjut hubungi helpdesk pencalonan KPU Buton Tengah dengan nomor 0811401062,” pungkasnya.
Untuk melihat pengumuman Data Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah, klik di sini. ***
***Laporan : Ahmad Subarjo