Bencana Tak Bisa Dihindari, Eryandy Setuju Jika BPBD Natuna Segera Dibentuk

0
340

Mandalapos.co.id, Natuna – Dalam rangka menyikapi cuaca ekstrim yang terjadi di wilayah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Natuna, telah membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) hingga proses pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Natuna, Eryandy, mengaku setuju dan sangat mendukung penuh atas rencana pembentukan Tim Penanggulangan Bencana ini. Menurutnya, Kabupaten Natuna sudah saatnya mempunyai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) khusus.

“Seperti kita lihat beberapa hari belakangan ini, cuaca sangat ekstrim, angin kencang disertai hujan, banjir, gelombang tinggi, air laut meluap sampai ke jalan raya bahkan pohon-pohon juga banyak yang tumbang,” kata Eryandy, saat ditemui awak media baru-baru ini.

“Karena ini bukan kali pertamanya kita mengalaminya, bahkan setiap tahun kita alami, dan dengan waktu yang cukup lama untuk normal kembali,” sambung dia.

Politisi Partai Perindo itu menmbahkan, dengan adanya Tim BPBD tersebut, khusus untuk wilayah Natuna bisa tercover dan bisa berjaga-jaga jika terjadi bencana alam seperti yang terjadi akhir-akhir ini.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Natuna, Syawal Saleh, mengungkapkan, bahwa pembentukan Tim Reaksi Cepat ini merupakan persiapan dari Dinas Damkar, untuk membantu masyarakat jika terjadi bencana alam, seperti banjir, longsor, angin puting beliung maupun bencana alam lainnya.

Kadis Damkar Kabupaten Natuna Syawal Saleh

Lebih lanjut Syawal menjelaskan, adapun Tim Reaksi Cepat ini (TRC) sudah dibekali kemampuan dan skil. Sehingga dalat berupaya terus melakukan peningkatan kapasitas, tidak hanya sebatas membantu, akan tetapi tim ini juga siap siaga menyikapi kejadian tertentu.

“Misanya penyelamatan orang mau bunuh diri dan lain sebagainya,” ucap Syawal.

Untuk  proses pembentukan BPBD di Kabupaten Natuna, imbuh Syawal, proses pembahasan sudah sampai ditingkat Provinsi, yang telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

***red (Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini