Mandalapos.co.id, Natuna – Polres Natuna berhasil menyelamatkan uang negara dari kasus tindak pidana korupsi di Desa Tanjung Kumbik Utara, Kabupaten Natuna.
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santoso, melalui Kasat Reskrim, Iptu Apridony, mengatakan, dari hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Desa Tanjung Kumbik Utara tahun anggaran 2019 hingga 2022, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp746.453.463.
“Uang tersebut disita dari dua oknum mantan Kepala Desa dan 1 Bendahara Desa,” ujar Iptu Apridony dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, didampingi Kasi Humas Aipda David Arviad bersama Kanit Tipikor Bripka Darsono Purba, Kamis (24/8).
Ketiga pelaku tersebut yakni AY Kepala Desa Tanjung Kumbik Utara tahun 2019-2020 dan F Plt. Kepala Desa tahun 2021-2022, serta M Bendahara Desa mulai 2019-sekarang.
Lanjut diungkapkan Apridony, dalam penyalahgunaan anggaran Desa Tanjung Kumbik Utara terdapat belanja fiktif sekitar Rp400 juta, dana Silpa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp237 juta, pajak tak disetor Rp95 juta, dan iuran BPJS tak disetor Rp12 juta.
“Sehingga total dari potensi kerugian negara yang sudah diaudit dan investigasi Inspektorat Natuna totalnya Rp 746.453.463,” sebutnya.
“Ketiga pelaku telah bersedia melakukan pengembalian uang negara,” imbuhnya.
Lanjut Apridony menjelaskan, terkait tindak pidana korupsi anggaran desa, jika yang bersangkutan mampu mengembalikan kerugian negara, maka kasusnya dihentikan.
“Kecuali pengembalian uang negara dilakukan saat proses penyidikan maka proses hukumnya tidak akan gugur,” ujarnya.
Menurut Apridony, hasil pengembalian kerugian negara itu akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Natuna hari ini. ***
*ALFIAN