Di Desa Sepempang, Dinas P3AP2KB Natuna Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

0
208

Mandalapos.co.id, Natuna –– Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (8/9) di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sepempang, Muhammad Shalihin, mengucapkan terimaksih kepada Dinas P3AP2KB yang telah melaksanakan kegiatan di Desa Sepempang.

Shalihin pun berharap peserta sosialisasi tersebut, dapat mengambil ilmu yang disampaikan sehingga bisa membagikannya kepada anggot masyarakat lainnya.

Sementara itu Camat Bunguran Timur, Hamid Asnan, mengatakan semua masyarakat wajib melaporkan apa bila mengetahui atau melihat secara langsung suatu kejadian tindakan kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak.

“Manfaatkan moment ini untuk menambah wawasan, jangan ada lagi pembiaran terhadap kekerasan. Nanti mari sama-sama kita dengarkan bagaimana cara melaporkannya atau cara bertindak pada saat melihat suatu kejadian kekerasan,” pinta Hamid Asnan.

Didapuk sebaagai narasumber kegiatan itux Kasat Reskrim Polres Natuna, Apridony, menyampaikan, ketegori tindakan kekerasan di antaranya perbuatan yang bisa menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan baik itu fisik, psikis, serta seksual.

“Untuk menghindari terjadinya tindak kekerasan tersebut, salah satunya kita harus menciptakan komunikasi yang baik dalam keluarga yaitu antara bapak, ibuk dan anak. Tidak ada lagi main perintah-perintah kamu harus gini gitu, itu tidak bisa lagi. Solusinya, semuanya harus dikomunikasikan dengan baik,” pesan Apridoni.

Apridony juga berpesan, agar para orang tua untuk tidak membiarkan anaknya tumbuh dengan caranya sendiri.

“Takutnya anak tersebut jadi susah dikontrol,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan dengan adanya aturan-aturan ini, bukti pemerintah peduli terhadap perempuan dan anak.

“Semuanya harus mengetahui tentang aturan-aturan ini jangan menunggu pemerintah mensosialisasikan dulu baru kita tahu. Cari tahu sendiri, update terus, gunakan handphone (HP) tersebut. Guna HP bukan untuk nonton youtube, tik tok atau buka facebook tetangga saja. Gunakanlah ke hal-hal yang lebih bermanfaat,” pintanya. *** (ZUBADRI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini