DPRD Buteng dan BPN Tinjau Lokasi Sengketa Tanah di Desa Polindu

0
697
Ketua Komisi I DPRD Buteng, La Ode Alim Alam (tengah) bersama Kapolsek Mawasangka, dan perwakilan Pertanahan saat memberikan keterangan dihadapan masyarakat Polindu (Foto : Ahmad Subarjo/Mandalapos)

Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah yang berkepanjangan antara masyarakat dan Pemerintah Desa Polindu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Komisi I bersama dengan Kantor Pertanahan (BPN) Buteng, melakukan kunjungan lapangan ke lokasi sengketa di desa setempat, Jumat (8/9/2023).

Peninjauan langsung ini merupakan tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD bersama pihak Eksekutif dan Front Masyarakat Polindu Menggugat dan Pemerintah Desa Polindu, pada Selasa (5/9/2023) lalu.

Adapun tujuan para wakil rakyat itu datang ke Desa Polindu, untuk memastikan titik lokasi tanah yang sama-sama diklaim (tumpang tindih) antara masyarakat sebagai ahli waris dan Pemerintah Desa Polindu, berdasarkan sertifikat kedua belah pihak untuk dapat dibuktikan keabsahannya.

———————————————————————-

Dari pantauan awak media, rombongan Komisi I DPRD Buteng ini terdiri dari Ketua Komisi I La Ode Alim Alam, Anggota Hendi Syafrini, dan beserta Sekwan DPRD Buteng, Tasbin. Kemudian dari unsur pemerintah dihadiri Staf Ahli Bupati, Kadis DPMD, Pol PP, Camat Mawasangka, Kapolsek Mawasangka berserta anggota, serta disaksikan puluhan warga Desa Polindu.

Kantor Pertanahan Buteng diwakili Analis Hukum Pertanahan, Mizwar, bersama Tim Juru Ukur, melakukan cek lokasi kepemilikan tanah desa dan batas-batasnya yang diklaim telah memiliki sertifikat di lokasi objek tanah bersengketa, begitupun tanah bersertifikat milik ahli waris.

“Nanti kami akan menentukan dalam bentuk peta berdasarkan penunjukan (tanah) masing-masing pada hari ini, baik itu dari pihak desa maupun ahli waris,” ucap Mizwar kepada Mandalapos ditemui di lokasi.

“Hari Senin ini, peta kami sudah dapat sajikan. Terkait hasilnya kami akan sampaikan melalui rapat kembali dari DPRD Buteng,” jelasnya.

Pengecekan lokasi kepemilikan tanah desa dan batas-batasnya yang diklaim oleh pemerintah Desa telah memiliki sertifikat di lokasi objek tanah bersengketa serta pengecekan tanah bersertifikat milik ahli waris.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buteng, La Ode Alim Alam, dalam penyampaiannya dihadapan masyarakat mengatakan, kehadirannya merupakan rangkaian proses hasil RDP rapat-rapat terdahulu untuk datang langsung mengecek lokasi tanah yang diklaim tumpah tindih, antara pemerintah desa dan masyarakat ahli waris.

“InsyaAllah kami DPRD dengan senang hati akan selalu mengawal aspirasi ini, tanpa merugikan dari semua pihak,” ucapnya.

Anggota Fraksi Nasdem ini pun meminta kepada masyarakat Polindu Mengugat, ahli waris, dan Pemerintah Desa Polindu, untuk bersama-sama menahan diri. Ia berharap masyarakat berbesar hati menghargai proses ini, dengan harapan kasus ini tidak diproses hukum yang dapat menyita waktu dan materi.

“Saya meminta kita semua hargai proses ini. InsyaAllah setelah diidentifikasi (tanah bersengketa) dari Pertanahan akan terurai masalahnya. Selanjutnya kami (Komisi I) akan mengagendakan kembali pertemuan di DPRD,” sebutnya.

“Saya mengajak kita semua bersepakat untuk tenang berbesar hati kita hargai proses yang ada,” imbuhnya, diringi respon tepuk tangan masyarakat dengan teriakan sepakat.

Di tempat yang sama, Kapolsek Mawasangka, Iptu Muh.Rusdi, menyampaikan harapan kepada seluruh masyarakat Desa Polindu.

“Tolong bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban desa ini,” pesannya. ***

Laporan : Ahmad Subarjo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini