Mandalapos.co.id, Tulungagung — Pemkab Tulungagung dan Bea Cukai Blitar, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dengan cara dibakar, Selasa (05/09/2023) pagi di halaman Kantor Pemkab Tulungagung.
Rokok tanpa cukai tersebut didapatkan dari hasil operasi gabungan Satuan Polisi PP Tulungagung dan Bea Cukai pada tahun 2017-2018.
Pemusnahan ini disaksikan dan diikuti oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Forkopimda, Perwakilan Bea Cukai Blitar, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan pengusaha rokok di Tulungagung..
“Ini adalah salah satu cara yang kita ambil, untuk menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam memerangi peredaran rokok ilegal,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.
Menurutnya, ke depan kegiatan penindakan peredaran rokok ilegal seperti ini akan terus dilakukan dengan sasaran sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena peredaran rokok ilegal di Tulungagung, sehingga bisa tercipta kondusifitas dan sekaligus sosialiasi kepada masyarakat, terkait kerugian penggunaan rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo, mengatakan, tahun 2017-2018 sebagai bukti total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 1.370.276 batang, dengan prediksi nilai perkiraan Rp 895.782.940,- dan potensi kerugian negara sebesar Rp626.067.661,00.
Sementara itu pada tahun 2023 ini, pihaknya telah melakukan upaya giat penindakan serupa, dengan sejumlah sasaran para pelaku usaha dan pengusaha yang bandel tetap mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai di lapangan.
“Gempur Rokok llegal demi mengurangi peredaran barang kena cukai illegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar,” tegasnya.
Sedangkan hasil penindakan di Januari sampai Agustus 2023 ini, sudah ada 91 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah barang kena cukai illegal yang diamankan sebanyak 1.177.930 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin, 20 gram NPP, dan 828 liter Minuman Mengandung etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Menurutnya, prediksi nilai barang yang ditindak di tahun ini sebesar Rp.524.053.210,-, dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp. 1.008.193.100,00.
“Harapan kedepan kiranya kerjasama antara Bea cukai Blitar dengan instansi penegak hukum Kabupaten/Kota Blitar dan Tulungagung serta Trenggalek dapat terjalin dengan baik demi pemberantasan peredaran barang berCukai ilegal. Dan kegiatan tersebut akan terus saya lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai,” pungkasnya. **** ed