Mandalapos.co.id , Buton Tengah – Tim Resmob Polres Buton Tengah berhasil meringkus terduga pelaku penikaman inisial LH (32) warga Kelurahan Tolandana, Kecamatan Sangia Wambulu, Kabupaten Buton Tengah.
LH merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Anton (36) warga asal Banggai Kepulauan (Sulawesi Tengah) yang berdomisili di Kota Baubau. Penikaman terjadi saat korban menghadiri pesta adat Kande Kandea di Desa Baruta, Kecamatan Sangia Wambulu, pada bulan Mei lalu.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarton, menyampaikan, penangkapan pelaku LH berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / Nomor : LP/B/6/V/2023/SPKT/Polres Buton Tengah/Polda Sultra, pada hari Selasa 9 Mei 2023, yang dilaporkan oleh korban perihal tindak pidana penganiayaan.
Dijelaskannya, kronologi kejadian bermula saat korban Anton ditikam oleh orang tak dikenal (OTK) di bagian perut ketika ia asik berjoget. Tak hanya itu, ia juga tiba-tiba dipukul dari arah belakang oleh OTK lainnya yang mengenai bagian hidung korban hingga keluar darah.
Tak berselang lama, kembali korban mendapatkan pukulan dari OTK lain, namun berhasil ditepis korban.
Menurut Iptu Sunarton, kemudian korban berlari mengamankan diri di rumah salah satu keluarganya tidak jauh dengan lokasi acara. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek tusukan di bagian perut, danlangsung dilarikan oleh pihak keluarga ke RSUD Buton Tengah untuk mendapatkan perawatan medis.
Iptu Sunarton mengungkapkan, kasus penganiayaan itu baru terungkap setelah 4 bulan lamanya karena pelaku LH melarikan diri (buron) ke daerah Banggai Sulawesi Tengah. Pengungkapan kasus penganiayaan ini setelah adanya informasi bahwa pelaku LH sudah 8 hari berada di kampung halaman (Tolandona) . Berdasarkan informasi itu,
“Hari ini (Senin 11 September 2023) sekitar 13.00 Wita di Tolandona, Tim Ini Resmob berhasil mengamankan laki-laki (1 orang) diduga kuat sebagai pelaku penikaman,” ucap Iptu Sunarton
Dalam proses pemeriksaan, lanjut Iptu Sunarton, terduga pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan penganiayaan penikaman kepada korban sebanyak satu kali. Ia pun menceritakan bahwa setelah menikam, barang bukti (BB) senjata tajam (sajam) telah dibuang ke belakang bangunan SMA daerah setempat.
“Berdasarkan perbuatannya, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman Pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” pungkasnya. ***
Laporan : Ahmad Subarjo