Tak Ada Retribusi, Kapal Swasta Gratis Buang Sampah di Anambas

0
668
Kepala UPT Persampahan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kepulauan Anambas, Effendi

Mandalapos.co.id, Anambas — Kapal SMS Value Jakarta di bawah keagenan kapal PT. Snepac Shipping, ternyata tidak dipungut biaya alias gratis saat membuang sampah di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Hal itu diungkapkan Kepala UPT Persampahan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kepulauan Anambas, Effendi, yang ditemui mandalapos di ruang kerjanya, Selasa (12/9).

“Kita dari pihak UPT tidak menetapkan tarif karena kita belum ada lakukan retribusi persampahan,” ucap Effendi.

Effendi juga mengungkapkan, selama ini tidak ada izin tertulis dari Dishub LH terkait permohonan pembuangan sampah dari kapal swasta tersebut ke Anambas.

Menurutnya, UPT hanya mengacu surat permohonan dari pihak keagenan dan hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup.

“Kadis perbolehkan angkut sampah itu,” ujarnya

Masih dibeberkannya, UPT Persampahan sudah 4 kali trip mengangkut sampah dari kapal keagenan PT Snepac Shipping. Masing-masing trip, pihaknya mengangkut sekitar 2,5 kubik sampah.

Namun Effendi juga menyadari keteledorannya, lantaran kapal yang masuk justru bernama SMS Value Jakarta bukan CB Prisai sesuai permohonan dari agen. Meskipun belakangan dikonfirmasi oleh keagenan, kapal tersebut masih di bawah satu bendera PT Snepac Shipping.

“Memang awal kemarin itu yang pertama datang 2 trip kapal Prisai, yang terakhir ini berubah, tapi masih satu bendera,” katanya.

Perihal pengangkutan sampah dari kapal CB Prisai dan SMS Value, Effendi mengatakan terjadi perundingan dengan pihak keagenan PT Snepac Shipping. Dirinya pun menawarkan alat angkut sampah milik UPT Persampahan dan tenaga petugas angkut.

“Kalau mau dibantu, kami ada alat angkut, bbm juga cukup, untuk tukang muat silahkan cari, tapi kalau pakai tenaga kami, bayar upah mereka. Tapi bukan saya tarik retribusi ya,” ucap Effendi menirukan perkataannya kepada keagenaan kapal.

Menurutnya, upah yang diberikan oleh pihak kapal hanya sebatas uang lelah para petugas angkut sampah, karena bekerja di luar jam kerja.

“Jumlah (upah) terserah kapal,” sebutnya.

Effendi juga membenarkan bahwa selama ini kapal yang membuang sampah di Anambas tidak ditarik retribusi. Hal itu terjadi karena peraturan daerah tentang retribusi sampah masih direvisi.

Selain itu, pihaknya juga berkomitmen membantu pihak-pihak yang peduli lingkungan, seperti kapal-kapal yang beroperasi di perairan Anambas.

“Siapapun yang peduli lingkungan kita bantu (mengangkut sampah). Mereka (kapal-kapal) lapor ke kita termasuk soal sampah mereka, tak mungkin dia buang sampah di tengah laut, itu kan salah, jadi itu apresiasi kita untuk pihak yang peduli lingkungan,” tuturnya.

Namun demikian, Effendi juga mengeluh terkait kerusakan kendaraan pengangkutan yang lambat pendanaannya, sehingga harus berhutang dulu ke bengkel.

“Jadi kita berutang dulu ke bengkel, tergantung PPTK lah,” ujarnya.

Mendengar keterangan Effendi, sangat disayangkan potensi dari retribusi sampah belum dimanfaatkan dengan baik oleh Pemkab Anambas.

Apalagi, mobilisasi pengangkutan sampah menggunakan mobil yang bahan bakarnya dibiayai negara, justru tak menghasilkan pendapatan bagi Kabupaten Kepulauan Anambas.

Mirisnya, saat ini kondisi mesin pengolahan sampah di TPA Anambas juga sudah lama rusak dan tak lagi digunakan. ***

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini