Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023 antara Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan DPRD Buteng terus berlanjut dan berkelanjutan sesuai jadwal.
Kali ini, Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan Penjelasan Raperda APBD Perubahan disertai penyerahan secara resmi materi Rancangan APBD (RAPBD) Perubahan beserta Nota Keuangannya Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD, berlangsung di Aula Kantor DPRD Buteng, Rabu (27/9/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Adam, dan dihadiri para Anggota DPRD. Sedangkan dari unsur pemerintah dihadiri sekretaris daerah, staf ahli, asisten, kepala OPD dan segenap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Andi Muhamad Yusuf, dalam pidatonya menyampaikan sesuai ketentuan kontitusi bahwa RAPBD disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab yang bertujuan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, dan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menggariskan RAPBD Perubahan disusun berpedoman pada kerangka makro ekonomi, pokok-pokok kebijakan fiskal dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Selain itu, penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 juga memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan mempertimbangkan kondisi kecenderungan perkembangan ekonomi terkini baik regional, nasional maupun global.
“Agenda rapat hari ini memiliki makna penting dan strategis bagi kelanjutan program pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah. Olehnya itu, atas nama pemerintah daerah saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan acara ini sehingga dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, pria menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) itu akan mendorong tercapainya sasaran pembangunan secara makro Tahun 2023. Sehingga diperlukan langkah kebijakan pengelolaan keuangan yang inovatif dan kreatif baik dari sisi penerimaan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah guna merespon dan melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Untuk itulah pada kesempatan ini, saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran OPD agar dalam mengelola APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 nantinya harus lebih cermat, transparan, akuntabel serta tepat sasaran,” paparnya.
Berikut penjelasan Pj Bupati menguraikan secara singkat pokok-pokok APBD Perubahan Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2023 dengan rincian sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah, optimalisasi pendapatan daerah adalah pilar utama untuk menambah alokasi anggaran daerah, dan hal ini harus dikelola secara profesional, baik dari aspek sumber daya manusia, regulasi, maupun kelembagaannya.
Selain itu, kemampuan kita untuk mengintensifkan sumber-sumber pendapatan daerah akan semakin memperkuat kapasitas keuangan kita menuju pada kemandirian fiskal.
Pada Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini jumlah target Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar 686 Milyar 109 Juta 455 Ribu 615 Rupiah,- mengalami kenaikan sebesar 5 Milyar 226 Juta 35 Ribu 478 Rupiah atau 0,77%, dibandingkan anggaran 2023 sebelum perubahan, sebesar 680 Milyar 883 Juta 420 Ribu 137 Rupiah.
Target Perubahan pendapatan Tahun Anggaran 2023 melalui beberapa pos pendapatan daerah antara lain :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 17 Milyar 831 Juta 992 Ribu 268 Rupiah.
- Pendapatan Transfer sebesar 661 Milyar 150 Juta 463 Ribu 347 Rupiah.
- Lain-Lain Pendapatan Yang Sah sebesar 7 Milyar 127 Juta Rupiah.
- Belanja Daerah, prioritas perubahan belanja daerah difokuskan untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik, pengendalian Inflasi, Penurunan Angka Stunting dan Kemiskininan Ekstrim, serta Pendanaan 40% Pemilihan Umum Serentak 2024.
Terkait jumlah alokasi belanja daerah pada Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar 799 Milyar 76 Juta 354 Ribu 286 Rupiah, mengalami kenaikan 35 Milyar 208 Juta 991 Ribu 180 Rupiah atau 4,61%, dibandingkan anggaran 2023 sebelum perubahan 763 Milyar 867 Juta 363 Ribu 106 Rupiah, yang terdiri dari:
- Belanja operasi sejumlah 479 Milyar 440 Juta 944 Ribu 971 Rupiah.
- Belanja modal sejumlah 217 Milyar 30 Juta 993 Ribu 250 Rupiah.
- Belanja tidak terduga sejumlah 6 Milyar 477 Juta 7 Ribu 65 Rupiah.
- Belanja transfer sejumlah 96 Milyar 127 Juta 409 Ribu Rupiah
- Pembiayaan Daerah, pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang 2023 maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Penerimaan Pembiayaan Daerah pada perubahan diproyeksikan sebesar 112 Milyar 966 Juta 898 Ribu 671 Rupiah, mengalami kenaikan 29 Milyar 982 Juta 955 Ribu 702 Rupiah atau 36,13%, dibandingkan anggaran 2023 sebelum perubahan 82 Milyar 983 Juta 942 Ribu 969 Rupiah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2022 yang peruntukannya untuk mengurangi bahkan menutup defisit anggaran bilamana kondisi belanja daerah lebih besar dibanding penerimaan daerah.
“Demikian penjelasan rinci terkait RAPBD dan Nota Keuangan Perubahan. Selanjutnya mohon perkenan untuk dibahas bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD,” tutupnya. ***(ADV)
Laporan : Ahmad Subarjo