Mandalapos.co.id, Jakarta- Ambroncius Nababan dijemput paksa terkait kasus ujaran rasisme oleh Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah Ketua Umum Projamin itu ditetapkan sebagai tersangka.
Ambroncius Nababan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dilansir Detik.com, Rabu (27/1/2021).
Slamet menyebut Ambroncius Nababan ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. “(Ditahan) setelah menjalani pemeriksaan,” imbuh Slamet.
Seperti diketahui, Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook. Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila.
“Edodoeee pace. Vaksin ko bukan sinovac pace tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies. Sa setuju pace,” tulis Ambroncius.
Posting-an di Facebook tersebut pun menuai kecaman karena dinilai rasis. Tidak lama berselang, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat melaporkan politikus Partai Hanura tersebut ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.
Ambroncius Nababan kemudian diperiksa Bareskrim pada Senin (25/1). Dia dicecar penyidik Siber Bareskrim dengan 25 pertanyaan. Selang sehari, penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka.
Ambroncius Nababan langsung dijemput paksa dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
***Red