Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) giat menggelar sosialisasi peraturan perundang undangan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, bertempat di salah satu hotel di Lakudo, Jumat (13/10/2023).
Kali ini, sosialisasi mengundang perwakilan partai politik (parpol), para kepala desa/lurah se-Kecamatan Lakudo, serta dihadiri seluruh Anggota Panwas Kecamatan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Akademisi Kampus UHO Kendari, Asri Sarif, dan perwakilan Polres Buton Tengah.
Ketua Bawaslu Buteng, Helius Udaya, mengatakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemilu dan Pemilihan sangatlah penting disebarluaskan kepada masyarakat umum, ASN dan para kepala desa.
“Peraturan perundang-undangan kepemiluan masi banyak yang belum mengetahuinya. Olehnya itu tugas Bawaslu mensosialisasikan memberikan pemahaman regulasi aturan kepada masyarakat, baik itu ASN dan kepala desa sebagai orang-orang sangat berpotensi ikut terlibat pada Pemilu kedepan,” ucap Helius kepada awak media ditemui usai kegiatan.
“Tujuan Sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang penegakkan aturan bagi melanggar sepertinya halnya netralitas ASN dan politik uang yang sering berpotensi terjadi karena ketidaktahuan masyarakat,” ucapnya menambahkan.
Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Buton Tengah, untuk lebih cermat menyaring atau mendeteksi kebenaran informasi yang didapat tentang berbaur politik.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan informasi berkembang baik itu lewat media sosial yang belum diketahui kebenarannya karena bisa jadi itu informasi Hoax. Olehnya itu, kami Bawaslu terbuka jika ada masyarakat langsung melakukan konfirmasi yang beredar untuk memberikan pencerahan informasi,” pungkasnya.
**Laporan : Ahmad Subarjo