Eri Marka Pejabat Pertama di Natuna Divaksinasi Corona, Bupati Terhalang Usia

0
426

Mandalapos.co.id, Natuna– Mewakili DPRD Natuna, Eri Marka dari Fraksi Golkar menjadi pejabat Natuna pertama yang menerima vaksinasi Covid-19.

Nama anggota legislatif Natuna yang akrab disapa Buyung ini, masuk dalam daftar penerima Vaksin Corona secara simbolis di RSUD Natuna, Kamis (28/1).

Bertindak sebagai Vaksinator, Dr. Ari Fajarudi  terlihat gugup, namun Ia tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan cepat.

Merasakan hal serupa dengan Dr.Ari, Eri Marka yang awalnya terlihat gugup, mengaku lega setelah serum vaksin masuk ke tubuhnya.

” Tidak terasa apa-apa, sudah lega selesai divaksin,” ucap Eri sambil senyum dan mengacungkan ibu jari, menandakan dirinya lega.

Selain Anggota DPRD, Pimpinan TNI-Polri, Pejabat Pemda, Tokoh Masyarakat, perwakilan OKP dan Ormas Pemuda di Natuna, juga turut masuk dalam daftar penerima vaksin secara simbolis.

Meski demikian, Bupati Natuna tidak masuk dalam daftar penerima vaksin simbolis.

Hal itu dikonfirmasi Sekda Natuna ,Hendra Kusuma, yang menyebut bahwa bupati tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima vaksin.

“Pak Bupati Natuna tak divaksin karena batasan usia penerima vaksin yang tak boleh melebihi 59 Tahun, Saya pun demikian karena ada faktor penyakit sehingga tidak bisa divaksin saat ini, tapi besok setelah dinyatakan sehat Saya akan tetap vaksin,” terang Hendra Kusuma ke awak media.

Untuk diketahui, berdasarkan petunjuk teknis dari Kemenkes RI belasan kelompok yang tidak boleh divaksin Covid-19, yaitu:

  1. Terkonfirmasi Covid-19
  2. Ibu hamil dan menyusui
  3. Mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  4. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19
  5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)
  6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
  7. Mengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner
  8. Mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya
  9. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid
  10. Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis
  11. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis
  12. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun
  13. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi
  14. Mengidap penyakit diabetes melitus15. Mengidap HIV (human immunodeficiency virus)
  15. Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg.

***Alfian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini