Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Budaya di Tiga (3) kecamatan yakni Haroana Talaga di Kecamatan Talaga Raya, Bongka’a Tau Kecamatan GU, dan Kahia’a di Kecamatan Mawasangka Tengah, yang merupakan pengusulan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) bakal segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kepastian itu setelah DPRD, pemerintah, perwakilan tokoh adat di 3 kecamatan membahasnya melalui rapat konsultasi publik/seminar akhir penyusunan naskah akademik Ranperda, bertempat di Aula Rapat DPRD, (17/10/2023).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buton Tengah, Syarifuddin, mengatakan, hasil konsultasi publik penyusunan naskah akedemik bersama perwakilan tokoh adat di 3 kecamatan, masih terdapat saran dan masukan tambahan.
Setelah semua dirangkum, lanjutnya, Ranperda pelestarian budaya 3 kecamatan ini tinggal menunggu putusan akhir melalui rapat paripurna untuk dijadikan sebagai Perda.
“Pembahasan akhir Ranperda pelestarian budaya menjadi Perda akan dilakukan dalam waktu dekat melalui rapat paripurna DPRD bersama pemerintah. Tahun 2024 pelestarian budaya di 3 kecamatan sudah dipastikan memiliki payung hukum Perda untuk melaksanakan kegiatannya,” ungkapnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan, disahkannya Perda pelestarian budaya akan berdampak menguntungkan bagi masyarakat. Sebab, tujuan Perda pelestarian budaya akan mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah dalam pelaksanaan kegiatannya.
“Setelah disahkannya Perda, pemerintah akan hadir turut serta berpartisipasi mensukseskan kegiatan adat dengan memberikan sumbangsih anggaran demi kelancaran kegiatan adat tersebut,” jelasnya.
Syarifuddin menuturkan, warisan adat dari berbagai kecamatan di Buton Tengah harus mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah melalui Perda pelestarian budaya.
“Kami (DPRD) menginginkan kegiatan-kegiatan budaya adat masyarakat dapat dilibatkan dengan pemerintah daerah. Hal ini penting bertujuan agar pelestarian budaya melalui kegiatan acara adat tahunan dapat terselenggara dengan baik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Perda inisiatif DPRD Kabupaten Buton Tengah sebelumnya telah menetapkan Perda Pelestarian Budaya di antaranya, perlindungan dan pelestarian warisan budaya Pekande-kandea, Tolandona Sangiawambulu, Tradisi Kamomose sebagai ekspresi budaya lokal Gu-Lakudo, Kecamatan Lakudo dan pelestarian budaya rakyat Kasebu, rumpun Wasilomata, Kecamatan Mawasangka, pada November 2022.***
**Laporan : Ahmad Subarjo