Ini Tanggapan BK DPRD Anambas Soal Rapat Paripurna Sering Tidak Kuorum

0
511
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD, Imran,

Mandalapos.co.id, Anambas — Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Anambas, Imran, menanggapi soal seringnya rapat paripurna tertunda akibat tidak kuorumnya Anggota DPRD yang hadir.

Terkait hal itu, Imran mengaku belum pernah mengenakan sanksi kepada Anggota DPRD, lantaran belum terjadi pelanggaran sesuai peraturan tata tertib DPRD Kepulauan Anambas.

“Masalahnya untuk tata tertib DPRD itu bisa diberi sanksi jika anggota dewan 6 kali berturut-turut tak hadir rapat paripurna. Kawan kawan paling cuma 2-3 kali, tapi kalau 6 kali berturut-turut kita panggil,” jelas Imran.

Kendati demikian, sebut Imran, BK DPRD akan menjalin komunikasi dengan para Anggota DPRD untuk memberi pengertian terkait hal itu.

“Insyaalah kita coba pelan-pelan, mudah-mudahan rekan-rekan bisa ngerti dan bisa hadir di paripurna,” ucapnya.

Politisi PPP itu pun juga berharap, para rekan sesama Anggota DPRD bisa bertanggung jawab dengan lembaganya. ***

*YAHYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini