Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Imbauan Bawaslu Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tentang penertiban Alat Praga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Praga Kampanye (APK) tersebar di seluruh wilayah Buton Tengah, disambut baik oleh Parpol Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dengan menandatangani kesepakatan bersama mematuhi waktu larangan kampanye terhitung mulai tanggal 4 – 27 November 2023.
Kesempatan bersama itu dilakukan oleh masing-masing parpol setelah mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin oleh Anggota Bawaslu, Lucinda Theodora, dan La Ode Samlan, membahas penertiban APK yang dihadiri Anggota KPU Karlianus Poasa, istansi pemerintah Kasat Pol PP Buteng, Kesbangpol, dan perwakilan Polres dan Danramil Gu, bertempat di Kantor Bawaslu Buteng, Rabu (1/11/2023).
Anggota Bawaslu Kabupaten Buton Tengah, La Ode Samlan mengatakan, berdasarkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum pasal 69, dengan tegas bahwa parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulai masa kampanye Pemilu 2024.
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Buton Tengah menyampaikan, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon legislatif (Bacaleg) parpol akan segera ditetapkan oleh KPU pada tanggal 3 November 2023. Oleh karena itu, calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulai masa kampanye.
“Alhamdulilah melalui rapat koordinasi bertujuan menyamakan persepsi Untuk penertiban APS Yang menyerupai APK disambut baik masing-masing parpol sebagai peserta pemilu dengan membuat kesepakatan bersama akan mematuhi larangan kampanye dan bersedia menertibkan seluruh APS atau APK-nya secara mandiri dalam waktu dua hari kedepan,” ucap La Ode Samlan.
“Jika dalam waktu ditentukan belum menertibkan APS ataupun APK memuat unsur ajakan yang telah terpasang pada tempat-tempat umum yakni baliho, spanduk, pamflet poster, brosur dan atau stiker yang terpasang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penertiban akan dilaksanakan secara bersama sama oleh pemerintah dalam hal ini Pol PP, pihak Kepolisian-TNI, Bawaslu serta melibatkan panwascam, dan pengawas kelurahan/desa,” ucapnya menambahkan.
Lanjut ia menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 492 menyatakan setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota sebagai mana pasal 276 ayat (2) dapat di pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling bayak Rp 12 juta rupiah.
“Demi terwujudnya Pemilu yang damai, diharapkan seluruh parpol dapat mematuhi aturan larangan kampanye dan tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan,” imbaunya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu, Lucinda Theodora, menjelaskan, bahwa parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan di internal parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye.
“Diwaktu larangan kampanye ini, parpol dapat diperbolehkan melakukan sosialisasi sesama internal parpol berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan pada pasal 79 ayat (1) sampai ayat (4), namun tetap harus diperhatikan batasan-batasan yang menjadi larangan aturan,” jelasnya.
“Imbauan kami (Bawaslu Buteng red) seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mematuhi aturan larangan kampenye dengan menahan diri sampai 28 November 2023 melakukan kampanye pemilu kepada masyarakat, baik itu sosialisasi langsung, penyebaran bahan kampanye atau alat APK maupun kampanye media sosial,” pungkasnya.
Laporan : Ahmad Subarjo