MANDALAPOS.co.id,- Isu penggunaan dana dari wakaf uang masuk ke kas negara atau APBN kian hangat beberapa hari belakangan. Apalagi Isu itu dihembuskan dengan tuduhan uang wakaf untuk menutup berbagai pengeluaran negara di APBN, Â yang membengkak selama masa penanggulangan pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, bereaksi menepis isu bohong itu dalam unggahan di akun Instagram nya pada Minggu (31/1/2021), ia pun mengutip dua ayat Alquran.
Pertama, surat Al Hujurat ayat 6, Dalam unggahan berbentuk tangkapan layar, Sri Mulyani mengunggah ayat yang artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu “.
Sri Mulyani lalu mengunggah tangkapan layar surat Al Hujurat ayat 12 disertai artinya,
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang”.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) fasik dapat diartikan sebagai adjektiva, fasik adalah tidak peduli terhadap perintah Tuhan (berarti: buruk kelakuan, jahat, berdosa besar).
Sementara itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh, mengatakan wakaf dalam bentuk uang tak sepeserpun masuk ke kas negara.
Dia menjelaskan, bila uang wakaf diinvestasikan dalam instrumen sukuk dalam bentuk CWLS atau kas wakaf link sukuk, maka akan ada imbal hasil yang didapatkan. Uang imbal hasil tersebut yang nantinya akan disalurkan kepada maukuf alaih atau penerima manfaat wakaf.
“Kami tegaskan, tidak ada sepeserpun uang wakaf dari para wakif yang masuk di pemerintahan, kas negara, kementerian keuangan. Sama sekali tidak benar,” ujar Nuh dalam video conference beberapa waktu lalu.
“Nazhir mengelolanya dengan baik karena uangnya enggak boleh hilang, harus utuh. Nazhir punya tanggung jawab agar uangnya beranak. Itu digunakan untuk mauquf alaih,” jelas dia.
Badan Wakaf Indonesia dan para nazir wakaf uang telah memobilisasi wakaf uang dan menginvestasikan kepada kas wakaf link sukuk atau CWLS yang dibentuk pada Oktober 2018 lalu. Dengan diinvestasikan melalui CWLS, maka uang wakaf tersebut bisa produktif dan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai proyek dan uang pokok wakaf tersebut dijamin keutuhan nilainya.
“CWLS itu permintaan BWI ke Kementerian (Keuangan) untuk sama-sama membangun ekosistem perwakafan, khususnya wakaf uang. Minta tolong ke Kemenkeu darirpada mikir yang belum tentu aman, karena uang wakaf dan dikembangkan CWLS itu tadi,” jelas Nuh.
Sebelumnya, Isu uang wakaf masuk ke kas negara mulai merebak usai Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) di Istana Negara pada Senin (25/1/2021) lalu. Kala itu, Jokowi mengungkapkan pemanfaatan wakaf uang tak hanya terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Dengan demikian, harapannya bisa memberikan dampak pada pengurangan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di masyarakat.
“Kita perlu perluas lagi cakupan pemanfaatan wakaf, tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi yang memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
*** red