Mandalapos.co.id, Batam– Polisi menangkap 3 orang admin grup WhatsApp (WA) berisi konten pornografi di Kota Batam. Miris, dua diantaranya masih dibawah umur. Ketiganya RA (14 tahun) , MZ (15 tahun) dan MP (18 tahun).
Lebih dari ratusan file foto dan video sudah disebar admin di grup tersebut. Polisi mengidentifikasi jika nomor-nomor telpon grup WA yang menjadi member atau anggota grup merupakan para remaja dan anak-anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan, pengamanan ini berlangsung pada 27 Januari 2021 lalu di Kota Batam. Ketiga orang ini diamankan setelah menjadi admin WA grup porno dan menyebarkan konten pornografi.
“Di dalam grup yang berisi 51 orang yang didominasi anak di bawah umur, mereka memposting video dan foto porno,” kata Arie, saat konfrensi pers di Mapolda Kepri, Senin (1/2/2021).
Ketiga tersangka terjerat Pasal 29, Pasal 33, Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengungkapkan ketiganya juga disangkakan Pasal 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman, paling singkat selama 2 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Kami melakukan dengan penuh pertimbangan. Kami melihat sisi kejiwaan dan latar belakang si anak. Untuk dua anak di bawah umur, masih di dalam pantauan kami,” kata Arie, Senin (1/1/2021).
Dua tersangka masih di di bawah umur. Polisi menurutnya masih berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya.
“Meskipun kami tetapkan sebagai tersangka, untuk penanganan dan penahanan itu masih menjadi pertimbangan penyidik,” ucapnya.
Terkuak dari Kasus Fotografer Mesum
Pengungkapan kasus grup WA porno di Batam ini berawal dari pengembangan kasus fotografer mesum di Batam, yang ditangkap pada Selasa (19/1/2021) lalu.
Rahadi Syaputra, sang fotografer mesum ini ternyata juga menjadi member di grup WA Porno Batam bernama ‘Pap TT’.
Oknum fotografer itu ditangkap polisi setelah ketahuan mencabuli model-modelnya yang rata-rata di bawah umur.
Rahadi diketahui sudah meniduri lebih dari 10 model-model di bawah umur itu. Dua diantaranya hamil.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Arie menjelaskan bahwa, mereka mengungkap kasus ini setelah melakukan penelusuran dari kasus fotografer Rahadi.
Dari penelusuran tersebut, didapat bahwa Rahadi masuk dalam grup tersebut. Polisi kemudian menelusuri admin grup dan aktivitasnya.
“Dari salah satu korban Rahadi yang menjadi model, juga ada di dalam grup ini. Jadi kami kembangkan dari situ, juga tidak berkemungkinan ada grup-grup lain,” ungkap Arie.