Mandalapos.co.id, Natuna –Â Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Natuna Boy Wijanarko membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah Kepada Pihak Ketiga dan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian, Senin (20/11) di Ruang Rapat lantai II Kantor Bupati Natuna, jalan Batu Sisir Bukit Arai.
Sekda Natuna Boy Wijanarko menuturkan, Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tuntutan Kerugian Daerah perlu disosialisasikan kepada seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Natuna.
“Sehingga mengerti apa yang harus dikerjakan atau dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, kita juga akan mengerti siapa berbuat apa dan bagaimana proses tindak lanjutnya,” paparnya.
Boy juga mengingatkan, dengan adanya Peraturan Bupati Natuna tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah, agar OPD berhati-hati dalam melaksanakan program dan tetap memperhatikan penyelenggaraan prinsip kerja pemerintah.
“Dengan adanya Peraturan Bupati ini diharapkan kepada seluruh kepala OPD agar lebih cermat, teliti dan taat aturan serta berhati-hati dalam melaksanakan program dan kegiatan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah sesuai tata cara yang telah di tentukan dalam Peraturan Bupati tersebut,” ujarnya.
Lanjut Boy menekankan, agar seluruh ASN bisa berkomitmen dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat dituntaskan sesuai dengan mekanisme melalui perbup.
“Komitmen serta dukungan dari seluruh pejabat dan ASN di Pemerintah Kabupaten Natuna, mutlak diperlukan, supaya penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat tuntaskan dengan baik dan benar,” lugasnya. **(ADVERTORIAL)
**Alfian