Mandalapos.co.id, Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama dengan Kepala Daerah Terhadap Rancangan Perda APBD Anambas Tahun Anggaran 2024, Selasa (28/11/2023) di Gedung DPRD Anambas.
Memimpin jalannya rapat paripurna, Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sehingga berdasarkan ketentuan, batasan waktunya disetujui paling lambat pada akhir bulan November.
Diterangkan Hasnidar, Ranperda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 disusun dengan mengacu kepada nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 yang telah disepakati oleh Bupati dan DPRD serta berpedoman kepada pedoman penyusunan APBD.
“Dari aspek pendapatan daerah, belanja dan pembiayaan daerah, muatan Ranperda APBD tahun anggaran 2024 telah sesuai dengan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2024 yang telah disepakati DPRD dan pemerintah daerah,” sebutnya.
Sesuai tata urutan Rapat Paripurna DPRD sebelum mendengar pidato Bupati Kepulauan Anambas, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepulauan Anambas terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024, yang dibacakan Wakil Ketua II Banggar DPRD, Firdiansyah.
Firdiansyah melaporkan, bahwa Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan mengalami perubahan dari nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 yang telah disepakati sebelumnya sebesar Rp.818.726.687.132, menjadi sebesar Rp.986.585.176.132.
“Dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp. 39.179.339.491, pendapatan transfer sebesar Rp. 934.126.336.641, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 2.779.500.000, kemudian penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 10.500.000.000,” tutur Firdiansyah merincikan.
Dalam kesempatan itu Firdiansyah juga membacakan pendapat Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD tahun anggaran 2024. Dimana secara umum Fraksi PDI Perjuangan – Plus, Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI), Fraksi PPP-Plus, Fraksi Karya Indonesia Raya (KIR), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), menyetujui ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 untuk disahkan.
Usai mendengarkan laporan dari Banggar DPRD, selanjutnya giliran Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan pidatonya.
Bupati Haris pun mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, yang telah menyelesaikan pembahasan dan disepakatinya Ranperda tentang APBD Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggaran 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Haris juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, agar dapat mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan pada rancangan APBD tahun anggaran 2024 ini, terutama pada kegiatan-kegiatan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Untuk itu peran pengawasan dari DPRD sangat dibutuhkan guna memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, sehingga keluaran dan capaian yang dihasilkan juga sesuai dengan harapan pada saat pembahasan anggaran,” tutur Haris.
Lanjut dikatakannya, kritikan dan saran membangun turut menjadi pola kerjasama dalam pembangunan di Kepulauan Anambas yang berkelanjutan. Ia menilai sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal besar bagi kemajuan Kepulauan Anambas ke depannya.
“Selanjutnya kami menginstruksikan kepada sekretaris daerah selaku ketua TAPD beserta perangkat daerah terkait untuk segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2024 ini kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi, semoga hasil evaluasi dapat segera kita terima dan ditindaklanjuti,” pungkas Haris.
*(ADVERTORIAL)
*YAHYA