Mandalapos.co.id, Buton Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), berlangsung di Aula Kantor DPRD, Kamis malam (30/11/2023).
Rapat paripurna dipimipin langsung Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, bersama Wakil Ketua I Adam dan Wakil Ketua II Suharman berserta dihadiri Anggota. Dari unsur pemerintah di hadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, sekretaris daerah, para staf ahli, asisten, kepala OPD dan segenap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah atas tanggung jawab dan komitmen dalam proses pembangunan daerah dengan keberhasilan persetujuan Raperda APBD 2024 menjadi pertanda semangat keseriusan dan kerjasama dalam menyelesaikan seluruh tahapan dan agenda percepatan pembahasan.
“Persetujuan Raperda APBD 2024 merupakan pencapaian bersama atas tanggung jawab dan komitmen dalam proses pembangunan daerah. Dan patut juga digaris bawahi pentingnya kerjasama dan koordinasi sebagai mitra setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Sebab Hal ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk melaksanakan berbagai agenda pembangunan demi kepentingan masyarakat Kabupaten Buton Tengah,” ucap Andi Yusuf.
Lanjut ia menyampaikan, penyusunan Raperda APBD 2024 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buton Tengah, yang merupakan prioritas dan tercantum dalam Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024. Dan tentunya proses pembahasan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, mencerminkan kerjasama antara DPRD dan pemerintah daerah.
“Tindak lanjut persetujuan bersama Raperda APBD 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini menguji kesesuaian Raperda dengan segala aspek teknis, material, dan legalitas,” jelasnya.
“Pentingnya disiplin dan kualitas pelaksanaan anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja, disiplin terhadap pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas, tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” sambung Andi Yusuf mengingatkan.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Muhammad Yusuf, menyampaikan rincian pokok-pokok APBD Kabupaten Buton Tengah Tahun 2024 dalam 3 aspek antara lain :
- Pendapatan Daerah yakni menekankan optimalisasi pendapatan daerah sebagai pilar utama untuk menambah alokasi anggaran daerah, dengan fokus pada pengelolaan yang profesional dari segala aspek.
- Belanja Daerah yaitu prioritas belanja daerah tahun 2024 difokuskan pada pembiayaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pembangunan sarana dan prasarana terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting dan kemiskinan ekstrim, serta pendanaan 60% Pemilihan Umum serentak 2024.
- Pembiayaan Daerah bahwa defisit anggaran akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA), sehingga struktur anggaran APBD 2024 mengikuti prinsip anggaran berimbang atau zero defisit
Terakhir, orang nomor satu di daerah berjuluk Negeri 1000 Goa ini, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah. Iapun berharap agar Raperda APBD 2024 dapat menjadi pijakan untuk percepatan pelaksanaan anggaran kegiatan yang berkualitas.
“Atas nama pemerintahan daerah saya mengucapkan terimakasih. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi setiap upaya kita dalam mewujudkan Kabupaten Buton Tengah yang maju dan berkeadilan. Amin,” tutupnya. (Adv)
Laporan: Ahmad Subarjo