Mandalapos.co.id, Karimun – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun. Dr. Priyambudi, melaunching pembentukan desa percontohan anti korupsi, Senin (18/12/2023) pagi di Pantai Ketam, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Launching tersebut dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Karimun.
Kajari Karimun pada sambutannya mengatakan, bahwa Pembentukan Desa Percontohan Anti Korupsi merupakan wujud dalam pembangunan zona integritas guna pencegahan Korupsi di wilayah dan di daerah, dimana pembentukannya dilakukan Kejari Karimun dengan berkolaborasi bersama dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Karimun.
“Program Pembentukan Desa Percontohan Anti Korupsi ini merupakan program yang telah dilaksanakan di kementrian lain, semoga program ini mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat dan opd terkait,” ujar Kajari.
“Dengan membaca Bismillah, Kejaksaan Negeri Karimun melaunching pembentukan desa percontohan anti korupsi di desa Pongkar, kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Semoga Desa Pongkar ini menjadi contoh dan dikuti desa-desa lainnya se-kabupaten Karimun,” tutur Kajari meresmikam launcing desa percontohan anti korupsi.
Sementara itu, Bupati Karimun, Aunur rafiq, berharap agar pembentukan desa percontohan anti korupsi di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing tersebut, dapat diikuti oleh desa-desa lainnya di Kabupaten Karimun.
“Dengan terbentuknya desa percontohan anti korupsi pada hari ini, diharapkan akan berlanjut dengan pembentukannya pada 24 desa lainnya di se -Kabupaten Karimun,” ujar Bupati.
Bupati juga berpesan agar para kepala desa (kades) untuk taat dan tertib aturan dengan senantiasa berhati-hati dalam pengelolaan dana desa.
“Tentunya harapan kita dengan terbentuknya desa percontohan anti korupsi ini sebagai contoh dan mendorong serta memacu untuk pencegahan terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana desa khususnya di Kabupaten Karimun,” pungkasnya. **
*(M Saputra)