Forkom Kepton: Pengumuman Seleksi PPPK di Buton Selatan Sesuai Ketentuan Undang-Undang

0
1905
Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Kepulauan Buton (Forkom Kepton), Asis Diy.

Mandalapos.co.id, Buton Selatan – Forum Komunikasi Mahasiswa Kepulauan Buton (Forkom Kepton) menanggapi polemik hasil pengumuman seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum Forkom Kepton, Asis Diy, mengatakan, berdasarkan pengumuman nomor : 18/PANSELDA-CASN/2023 tanggal 22 Desember 2023, tentang hasil seleksi kompetensi PPPK jabatan fungsional guru oleh pemerintah Kabupaten Buton Selatan, telah dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional.

Kemudian, juga telah sesuai dengan peraturan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang mekanisme/juknis seleksi PPPK guru tahun 2023, pada istansi daerah dan hasil seleksi nasional pengadaan CASN tahun 2023 rekapitulasi hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK guru tahun 2023.

“Dengan ini, kami dari Forkom Kepton menyampaikan ke publik untuk tidak tergiring isu-isu liar terkait informasi bahwa terjadinya dugaan manipulasi pengumuman hasil seleksi PPPK fungsional guru di Kabupaten Buton Selatan. Sebab, kami menyakini pengumuman tersebut telah sesuai dengan regulasi undang-undang serta memperhatikan semua komponen penilaian tanpa terkecuali,” ucap Asis Diy dalam keterangan tertulisnya diterima redaksi Mandalapos.co.id, Senin (25/12/2023).

Lebih lanjut Asis Diy menyampaikan, bahwa informasi polemik pengumuman hasil seleksi PPPK telah ditanggapi oleh pemerintah daerah dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan, Firman Hamza.

“Beliau (Firman Hamzah ) telah menanggapi informasi persoalan tentang hasil PPPK melalui media online Panduanrakyat.com. Dalam pemberitaan tersebut dengan tegas menjelaskan pengumuman PPPK jabatan fungsional guru sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memastikan tidak ada kecurangan,” ungkapnya.

*Red

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini