Mandalapos.co.id, Natuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna membutuhkan 20 orang tenaga sortir dan pelipat surat suara untuk Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Natuna Kusnaidi mengatakan, perekrutan akan dilaksanakan pada tanggal 4 Januari 2024. Pihaknya menargetkan, penyortiran dan pelipatan logistik surat suara akan membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari (2 Minggu).
Menurut Kusnaidi, tidak ada persyaratan khusus dalam penerimaan tersebut, terpenting bisa membaca, tidak buta warna, serta berusia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
“Setiap pelamar nanti pasti akan kami lakukan pengecekan KTP nya apakah terlibat partai politik atau tidak, ini sangat penting,” ujarnya dikonfirmasi via telepon seluler, Selasa, 02 Januari 2024.
Kusnaidi mengatakan, total surat suara yang akan disortir dan dilipat sebanyak 293.820 lembar. Adapun rincian masing-masing 58.764 lembar untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten.
“Untuk upah sortir dan lipat surat suara hitungannya per lembar, siang nanti akan kami bahas dulu pak,” pungkasnya.
Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kepolisian Natuna. **
- Alfi