Usut Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Karimun, Tim Penyidik Kejari Lakukan Penggeledahan Paksa

0
262

Mandalapos.co.id, Karimun –  Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan upaya paksa penggeledahan sejumlah tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah KONI tahun 2022 Kabupaten Karimun, Senin (15/1/2024).

Sedikitnya ada 4 (empat) titik penggeledahan paksa yang dilakukan yakni di kediaman Tersangka R selaku Bendahara KONI tahun 2022, Kantor KONI Kabupaten Karimun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun, kemudian  Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Karimun.

Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejari Karimun di antaranya Kasi Pidsus Gustian Juanda Putra, Kasi Intel Rezi Dharmawan, Kasi Datun Dicky Aditya, Kasi PB3R M.R. Romy Perkasa, Kasubagbin Abram Marojahan, serta Kasubsi Jaksa Fungsional dan Staf Kejari Karimun.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Kejari Karimun mendapat pengawalan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Karimun dan Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL)  dengan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat.

Dari pantauan awak media, penggeledahan itu dimulai  dari rumah Tersangka R pukul 13.50 di Jalan Balai Garden B2/9, penyidik juga menggeledah kamar tersangka R. Kemudian pada pukul 14.05 Tim jaksa Penyidik melakukan pengeledahan di rumah kedua milik tersangka R di Blok B2/10 Balai Garden.’ dan

Upaya penggeledahan berlanjut ke lokasi lain, dimana tim penyidik Kejaksaan membagi 2 tim untuk melakukan penggeledahan Kantor KONI, Kantor Dispora, dan BPKAD Karimun. Kegiatan penggeledahan ini selesai sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Karimun, Rezi Dharmawan, menerangkan, bahwa proses penggeledahan merupakan  rangkaian tindakan penyidikan dalam mencari serta mengumpulkan  bukti-bukti atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka  atau para tersangka sesuai dan sebagaimana diatur  pada pasal 32 KUHP.

“Dari upaya paksa penggeledahan yang kita lakukan dimana Tim Jaksa Penyidik Kejari Karimun telah menemukan dan menyita beberapa dokumen (barang bukti) berupa harta kekayaan yang dimiliki tersangka serta beberapa dokumen pendukung yang berkaitan dengan  dugaan tipikor KONI tahun  Anggaran 2022 Kabupaten Karimun,” jelasnya kepada awak media. *

*Moga Saputra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini